Menkeu: Kenaikan Upah Sebabkan Inflasi Tidak Langsung

Kompas.com - 22/11/2012, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan berdampak pada kenaikan inflasi meski tidak secara langsung.

"Secara umum, inflasi tentu ada dampaknya dari kenaikan upah, tetapi tidak langsung karena dampaknya masih dilihat manfaat yang diterima pekerja," kata Agus selepas memberikan sambutan di acara Asia Bond Monitor di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Agus, hingga saat ini, pihak perusahaan tidak perlu menaikkan kenaikan upah secara sekaligus, tetapi bisa dilakukan secara bertahap.

Hal itu dirasa bisa mengurangi dampak terhadap kenaikan inflasi secara sekaligus. Sebab, pemerintah masih menganggap bahwa inflasi saat ini masih sesuai dengan target inflasi semula. "Secara umum, target inflasi kita di tahun ini dan tahun depan masih sama, yaitu 4,5 plus minus 1 persen," ujarnya.

Sekadar catatan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Angka itu lebih rendah dibanding tuntutan buruh Rp 2.799.067.

"Pada pukul 19.50 WIB, telah ditetapkan besaran UMP DKI tahun 2013 adalah sebesar 2.216.243, 68 atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL 1.978.789," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Deded Sukendar, di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Mohammad Toha, yang mewakili untuk mengikuti rapat penetapan UMP DKI 2013 itu pun langsung menyambut gembira dan mengabarkan kepada buruh lainnya yang masih menunggu di halaman Balaikota DKI.

"Alhamdulilah, 1 Suro yang katanya angker, 1 Muharam tahun baru Islam, ada hadiah besar bagi kita semua, UMP setelah kita koordinasi yang kita perjuangkan. Dari tahun kemarin 44 persen, 2.216.243,68," kata Toha saat berorasi di halaman Balaikota DKI malam ini.

Pada 9 November 2012 lalu, juga telah digelar rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi agar UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang telah ditetapkan nilainya, Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang.

Berdasarkan catatan Forum Buruh Jakarta, survei KHL 2009, KHL pekerja lajang sebesar Rp 1.314.059. Namun, UMP DKI 2009 yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL.

Survei KHL lajang di ibu kota pada 2010 sebesar Rp 1.317.710, sedangkan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI sebesar Rp 1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL.

Penetapan UMP DKI pada 2011 sebesar Rp 1.290.000 atau 92 persen dari KHL yang ditetapkan, Rp 1.401.100. Di lain sisi, Kabupaten Bekasi baru saja menetapkan UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000, atau setara dengan 128 persen angka KHL yang nilainya mencapai Rp 1.643.430.

Hal inilah yang dijadikan senjata bagi para buruh untuk menuntut upahnya karena di banyak kesempatan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sering melempar janji bahwa upah buruh DKI harus lebih tinggi dari buruh di daerah penyangga.

Baca juga:
Kamis, 70.000 Buruh Siap Unjuk Rasa Lagi
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti perkembangannya di Topik Buruh dan Investasi

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau