Kasus hambalang

KPK Geledah Rumah Petinggi PT Adhi Karya

Kompas.com - 23/11/2012, 03:03 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK menggeledah rumah petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus, di Jalan Srikaton Timur I Nomor 88, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/11).

Teuku Bagus adalah mantan kepala divisi di PT Adhi Karya. Dia juga beberapa kali diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. ”KPK melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus Hambalang di rumah Teuku Bagus,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Penggeledahan dilakukan sejak Kamis pagi hingga sore. Johan belum bisa mengungkapkan hasil penggeledahan oleh penyidik KPK. ”Kami menduga di sana ada bukti-bukti yang bisa menguatkan penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sejauh ini belum diketahui apa saja hasil penggeledahan yang diperoleh penyidik,” kata Johan.

Teuku Bagus diketahui berperan sebagai orang yang ikut menandatangani kerja sama operasi antara dua badan usaha milik negara, seperti PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, untuk menggarap proyek Hambalang.

Periksa saksi

Pekan ini, KPK secara maraton memeriksa sejumlah saksi untuk kasus Hambalang. Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam yang juga terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games.

Namun, Wafid tak bisa hadir karena belum mendapatkan izin dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Selain Wafid, seorang saksi lain tidak datang yakni Paul Iwo, dengan alasan sakit. KPK memeriksa Anis Anjani, karyawan PT Adhi Karya, dan Arief Supomo dari PT Dutasari Citralaras.

Saat ditanya apakah akan menetapkan tersangka baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus Hambalang, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas masih belum tegas menjawab. ”Lihat saja nanti,” ujarnya.

KPK baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang.

Johan pernah mengakui bahwa kasus Hambalang ibarat pohon besar dengan banyak cabang dugaan tindak pidana korupsi. Deddy merupakan tersangka pengadaan proyek Hambalang. KPK juga menyelidiki beberapa hal seperti sertifikasi tanah dan dugaan aliran dana.

Pertemuan kekerabatan

Secara terpisah, Machfud Suroso mengklarifikasi pemberitaan Kompas edisi Selasa (20/11), mengenai kasus Hambalang. Dalam berita itu disebutkan, Machfud mengakui setelah mendapat uang muka pekerjaan subkontraktor dalam proyek Hambalang, dia sering bertemu istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

”Alinea tersebut menyesatkan publik dan bertendensi menjatuhkan nama baik saya dan Ibu Athiyyah Laila karena Kompas membingkai berita seolah ada hubungan antara uang muka yang saya terima dan hubungan saya dengan Ibu Athiyyah,” tulis Machfud dalam rilis yang diterima, Rabu (21/11).

Menurut Machfud, PT Dutasari Citralaras adalah perusahaan profesional yang mendapatkan pekerjaan atas penilaian yang fair dari klien-kliennya sejak 1992.

”Demikian pula pertemuan saya dengan Ibu Athiyyah. Pertemuan tersebut berlangsung dalam konteks hubungan kekerabatan yang juga saya lakukan sebelum dan tanpa ada hubungan dengan uang muka, pekerjaan, atau perusahaan saya,” kata Machfud. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau