PAN: Dahlan, Jaga Akurasi, Jangan Gila Publisitas!

Kompas.com - 23/11/2012, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengkritik keras aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang merevisi nama-nama anggota DPR yang diduga memeras BUMN. Revisi yang dilakukan Dahlan pun diduga keliru lantaran mencantumkan anggota Fraksi PAN, Muhammad Hatta.

"PAN akan terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, perlu diingat, sudah banyak korban yang tidak bersalah," ucap Dradjad, Jumat (23/11/2012), di Jakarta.

Dradjad mencontohkan, Dahlan sempat melaporkan anggota Fraksi PAN seperti M Ichlas El Qudsy terkait dugaan pemerasan direksi Merpati. Hal ini kemudian dibantah oleh politisi yang akrab dipanggil Micle itu. Belakangan, Dahlan menyatakan bahwa Micle tak hadir pada pertemuan tersebut.

"Istri dan anak-anak saudara Micle selama berhari-hari menjadi terpidana di masyarakat karena divonis sebagai pemeras," kata Dradjad.

Dahlan juga menyatakan, Andi Timo Pangerang dari Fraksi Partai Demokrat tidak terlibat. Mantan Pemimpin Redaksi Harian Jawa Pos ini pun menyerahkan dua nama baru, yakni Muhammad Hatta dari F-PAN dan Said Butar-burtar dari F-Demokrat.

Terkait hal ini, Dradjad menyatakan bahwa Hatta sama sekali tidak terlibat. "Muhammad Hatta, yang biasa dipanggil Charlie, tegas-tegas membantah tuduhan tersebut. Yang bersangkutan juga memberikan bukti berupa foto lengkap dengan tanggal, jam, dan menitnya. Isinya, pada waktu kejadian yang dituduhkan tersebut, yang bersangkutan sedang menjadi pembicara di sebuah kota di Jawa Tengah untuk acara sosialisasi Undang-Undang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Dradjad.

Dradjad pun meminta agar Dahlan bersikap hati-hati. Pasalnya, Dahlan sudah menyebabkan luka psikologis terhadap Micle dan keluarganya. "Karena itu, pejabat negara, siapa pun, sebaiknya jangan grasa-grusu. Lakukan cek dan ricek, jaga akurasi, dan jangan gila publisitas karena Anda adalah pejabat negara. Efek tindakan Anda dirasakan oleh orang banyak," imbuh Dradjad.

Lebih lanjut, Dradjad menyarankan agar Dahlan menggunakan cara Menteri BUMN sebelumnya, Sugiharto, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam mencegah praktik kongkalikong.

"Mereka melakukan yang saudara Dahlan lakukan tanpa political madness seperti ini. Percayalah, masih banyak anggota DPR yang idealis dan mendukung gerakan bersih-bersih seperti ini," imbuh Dradjad.

Jika ada oknum anggota DPR yang nakal, lanjutnya, maka patut untuk dihukum. Tetapi, jangan merusak DPR secara institusi. "Seolah-olah semua anggota DPR dan politisi adalah penjahat. Jangan lupa, saudara Dahlan bisa mendapat amanah di PLN dan kabinet juga karena proses politik yang melibatkan politisi," kata Dradjad.

Baca juga:
Dirut Merpati Pastikan 2 Politisi Tak Memeras

Besok, BK DPR Panggil Anggota Dewan Terduga Pemeras BUMN
BK Terima Dua Nama Baru yang Diduga Pemeras BUMN
BK: Dirut PT PAL Terima SMS Pemerasan
Inilah Awal Mula Kisruh Kongkalikong BUMN ...

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau