Skandal century

KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century

Kompas.com - 24/11/2012, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar motif satu per satu orang yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Desakan politisi Senayan untuk meningkatkan status Wakil Presiden Boediono juga jangan sampai mempengaruhi kerja KPK dalam mengumpulkan bukti.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum Alexander Lay, Sabtu (24/12/2012), dalam diskusi di Jakarta. "Sekarang KPK tinggal menemukan dan membuktikan motif pidananya dalam pemberian FPJP terkait perubahan CAR sehingga masuk dalam skema pembiayaan. Maka apakah benar itu ditujukan karena sejalan dengan perekonomian Indonesia atau lebih pada buka peluang mengambil uang negara," ujar Alexander.

Alexander mengatakan, Bank Indonesia memang memiliki kewenangan memutuskan FPJP. Selain itu, pada kondisi tertentu CAR memang diturunkan untuk memberikan bantuan. Ketika itu, Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia membuat peraturan BI baru terkait syarat CAR untuk FPJP yang awalnya 8 persen menjadi 0 persen.

Dengan skema ini, Bank Century mendapatkan FPJP padahal capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Century ketika itu negatif 3,53 persen. "Nah, apakah Pak Boediono melakukan korupsi karena mengucurkan FPJP? Yang perlu ditelusuri, ada nggak aspek lain yang mempengaruhi pengambil keputusan untuk menyelamatkan bank Century dengan mengubah CAR," imbuh Alexander.

Dia menilai, kebijakan menurunkan CAR ini bisa saja tidak hanya bermotif perekonomian nasional tetapi juga untuk menyelamatkan nasabah-nasabah Bank Century yang dekat dengan kekuasaan. Jika benar, maka ini bisa diindikasikan tindak pidana.

"KPK bisa membongkar ini. Bukti transfer uang suap, rekaman percakapan akan memudahkan kerja KPK dalam menjerat orang-orang yang bertanggung jawab atas skandal ini," kata Alexander lagi.

Lebih lanjut, Alexander berpandangan sikap Timwas yang menekan KPK agar segera meningkatkan status Boediono tidak baik. Pasalnya, temuan KPK tidak harus sama dengan apa yang ditemukan Timwas. "Sangat tidak positif keberadaan Timwas yang terus mencecar KPK dan mengarahkan KPK supaya kesimpulan KPK serupa dengan kesimpulan panitia angket," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout ke Bank Century. Kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak prudent (berhati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. BI juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008.

Contohnya, BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR atau rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, salah satu hasil kajian KPK yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Dugaan tipikor lainnya adalah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau