Pemaksulan

Hak Menyatakan Pendapat Bebaskan Boediono dari Bank Century

Kompas.com - 27/11/2012, 01:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hak menyatakan pendapat (HMP) atas skandal Bank Century yang diwacanakan Tim Pengawas DPR saat ini jangan cuma dilihat secara politik untuk menjatuhkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono semata, tetapi juga harus dilihat secara hukum. Jika keterlibatannya tidak ada secara hukum saat disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Boediono yang kini Wakil Presiden RI itu akan bebas secara hukum dan tidak tersandera lagi dalam kasus Bank Century.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR Bidang Hukum, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (27/11/2012). "HMP dilandasi semangat untuk menyelesaikan persoalan politik dan juga hukum yang selama ini menyandera Boediono dan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Implikasi politiknya memang tak terhindarkan. Jika terbukti benar, Boediono bisa diberhentikan. Sebalinya, jika tidak terbukti keterlibatannya, Boediono bebas," tutur Bambang.

Bambang menyatakan, dengan dua pandangan tersebut, siapa pun mestinya tidak harus takut dengan implikasi politik dari HMP.

"HMP itu pada akhirnya soal pilihan. Tetap membiarkan pemerintahan ini tersandera plus citra buruk yang harus ditanggung Boediono jika tidak ada HMP, atau membebaskan pemerintahan SBY dari tuduhan sekaligus memulihkan nama baik Boediono jika ada HMP?" tutur Bambang.

Menurut Bambang, mengambangkan penyelesaian hukum dan penyelesaian politik skandal Bank Century merefleksikan sikap pengecut. Dan, sikap itu bisa ditangkap sebagai upaya menyembunyikan pelanggaran hukum yang melibatkan banyak pihak yang kini mengendalikan kekuasaan. "Ini kebiasaan buruk yang coba diulang-ulang di negeri ini," ujarnya.

Kalau kebiasaan buruk ini tidak dihentikan, perjalanan sejarah bangsa memasuki dekade-dekade selanjutnya yang sarat dengan dosa sejarah. "Sebab, ketakutan generasi saat ini menyelesaikan persoalan. Ada begitu banyak kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi pada era sebelumnya dan tak pernah ditangani," kata Bambang, seraya memberi contoh kasus BLBI.

"Indonesia tidak boleh terperangkap dalam rasa takut itu. Mewujudkan Indonesia negara hukum menuntut konsistensi. Konsistensi harus dibuktikan dengan kemauan dan keberanian politik yang sungguh-sungguh dalam menyelesaikan hingga tuntas persoalan-persoalan hukum, baik skala besar maupun kecil. Sebesar atau sekecil apa pun persoalan hukum itu, penyelenggara negara dan pemerintahan harus memastikan tidak adanya pertanyaan yang tersisa di benak rakyat dari setiap kasus atau persoalan hukum. Itulah konsistensi yang dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia negara hukum," papar Bambang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau