Warga Nigeria Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara

Kompas.com - 27/11/2012, 19:00 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Narapidana hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Tanjung Gusta Medan, SM, warga negara Nigeria, tertangkap mengendalikan bisnis narkoba dari penjara. Perbuatan SM itu terlacak oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Sat Narkoba Mapolresta Medan dan Polsek Medan Helvetia, Selasa (27/11/2012).

Selain menjadi pengendali bisnis narkoba dari dalam penjara, dia juga terlibat kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba," kata Direktur Narkotika Sintetis BNN Kombes Pol Atrial.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini setelah terungkapnya jaringan peredaran narkoba di Manggarai, Jakarta Pusat. Saat itu, tersangka wanita berinisial AC hendak mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2.609,9 gram kepada tersangka berinisial M yang disembunyikan di dalam bantal guling.

Setelah melakukan control delivery, petugas membuntuti M yang ternyata datang bersama dengan suaminya berinisial A. Hasil pengembangan, rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada warga negara Afrika berinisial NL alias F yang berhasil dibekuk petugas setelah mencoba melarikan diri saat ditangkap.

"Pengembangan dari AC, petugas berhasil menangkap tersangka J alias B warga negara Kamerun yang tak lain adalah suami AC," ucap Atrial lagi.

Dari tangan tersangka J alias B ditemukan barang bukti berupa material pembuatan uang palsu dollar sebanyak dua dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagai bahan pengolahan uang palsu.

Lanjut Atrial, BNN terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap otak di balik penyelundupan sabu yang dilakukan tersangka AC, yaitu tersangka ON, warga negara Nigeria yang kini mendekam di Lapas Batu Nusakambangan. Dari hasil analisis intelijen, tersangka ON diduga kuat menerima aliran dana perdagangan narkotika yang dikendalikan tersangka SM dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Untuk diketahui, SM mendekam di penjara karena terbukti menjadi otak penyelundupan 2,993 gram heroin dan 497 gram sabu dari pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Jumat (29/4/2011) lalu. Dia ditangkap Dir Reserse Narkoba Poldasu dari tempat persembunyiannya di Kompleks Karawaci, Tangerang, pada 4 Mei 2011.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan jaringannya. Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Lapas Tanjung Gusta melakukan serah terima tersangka kepada BNN.

"Tersangka akan diboyong ke Jakarta untuk pengembangan kasus Manggarai. Dia diduga kuat pengendali kasus yang kita ungkap di Jakarta," ujar Atrial.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau