Komisoner KPU Tidak Salah, Setjen Langgar Kode Etik

Kompas.com - 28/11/2012, 00:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sebab itu, DKPP meminta Komisioner KPU untuk menjatuhkan sanksi pada Sekjen, Wasekjen, Kepala Biro Hukum, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen.

"Dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat-pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada asal sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Jimly Assidiqie dalam amar putusannya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut DKPP, jajaran Setjen yang diganti adalah Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU Teuku Saiful Bahri Johan.

Jajaran Setjen yang dipecat berkedudukan sebagai saksi dalam persidangan.

Sementara itu, DKPP menyatakan, para teradu, yaitu tujuh Komisioner KPU, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan iktikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP mengingatkan agar para teradu dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu berikutnya," tandasnya.

Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, putusan DKPP dapat menambah masalah antara komisioner KPU dan Setjen. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan konflik baru di KPU.

"Putusan DKPP ini menambah bibit ketegangan baru. Bakal panjang urusan ini di dalam KPU," kata Putu.

Putu menambahkan, seharusnya ada komisioner yang dihukum. Minimal, lanjutnya, teguran keras untuk komisioner KPU. Hal itu, terangnya, untuk menjamin asas keadilan. Sebab, pembangkangan Setjen yang diungkap Komisioner KPU Ida Budiati telah ditepis Sekjen KPU.

"Kalau berat sebelah seperti ini, DKPP tidak selesaikan konflik internal. Pada akhirnya, ada rasa dendam antara Setjen dan Komisioner. Ini tidak baik," pungkasnya.

Buntut verifikasi molor

Sebelumnya, Bawaslu mengadukan ke DKPP bahwa Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Pengaduan yang disampaikan Said Salahuddin menyebutkan bahwa penyelenggaraan sejumlah tahapan dilakukan di luar jadwal.

Tahapan-tahapan itu dimulai dari pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang, pemberitahuan ketidaklolosan 12 partai politik tahapan pendaftaran dan tanpa keputusan, penyelenggaraan tahapan verifikasi administrasi, hingga pemberitahuan penelitian administrasi hasil perbaikan.

Said menilai, tahapan verifikasi yang dilaksanakan KPU cacat hukum. Dalam sidang perdana yang dilaksanakan Jumat (9/11/2012), terungkap pernyataan mengejutkan. Komisioner KPU Ida Budiati menuding terkendalanya tahapan pemilu karena ulah Sekretariat Jenderal. Menurut Ida, Setjen melakukan pembangkangan birokrasi.

Sementara itu, Setjen KPU dalam sidang kedua membantah pernyataan Ida. Dalam sidang yang dilakukan Selasa (13/11/2012) silam, Sekjen KPU Suripto Bambang dalam pleidoinya menuding Ida membohongi sidang DKPP.

Sementara dalam sidang ketiga yang dilaksanakan Kamis (22/11/2012), terungkap fakta mengenai Sistem Informasi Politik (Sipol). Menurut Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Raden Siliwati, Australia berada di balik pendanaan Sipol. Pendanaan Australia dalam Sipol dikendalikan oleh lembaga donor Ausaid. Selain itu, International Foundation for Electoral Systems (IFES) diketahui berada di balik pelaksanaan Sipol.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau