Aliran Dana ke Anggota DPR

Kompas.com - 29/11/2012, 05:18 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system atau pembangkit listrik tenaga surya untuk pedesaan tahun anggaran 2007-2008 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11), kembali mengungkap fakta bahwa ada aliran dana ke beberapa anggota DPR.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, Paijan. Paijan menjadi saksi untuk terdakwa Jacob Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), serta terdakwa Kosasih Abbas, mantan Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE.

Dalam BAP Paijan disebutkan, uang suap dari beberapa perusahaan rekanan dalam proyek pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di seluruh pelosok Indonesia dikumpulkan ke Paijan selaku bendahara di Ditjen LPE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Uang itu kemudian didistribusikan ke berbagai pihak dalam bentuk barang, honor, tips, dan tunjangan hari raya.

Jaksa Ali Fikri membacakan BAP berisi pihak-pihak penerima dana, termasuk anggota DPR. Anggota DPR yang disebut Ali adalah Sonny Keraf (Fraksi PDI-P), Rapiuddin Hamarung (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi), Sutan Bathoegana (Fraksi Partai Demokrat), Achmad Farial (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Wati Amir (Fraksi Partai Golkar). Besaran uang ke anggota DPR tersebut Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Misalnya, Sonny Keraf menerima Rp 50 juta dan Sutan menerima Rp 25 juta.

Paijan tidak berkomentar atas aliran uang itu karena memang ada perbedaan antara catatannya dengan catatan Kosasih.

Pertanyaan kemudian diajukan ke saksi lain, Izrom Max Donnal selaku anggota tim penguji dan pemeriksa pemasangan SHS. ”Kalau saya tidak salah ingat, waktu itu beliau, Kosasih, bilang, ini buat Pak Ahmad Farial. Tetapi, saya tidak konfirmasi ke orangnya, tidak pernah ketemu dengan orang yang dimaksud,” kata Izrom.

Kosasih yang dianggap mengetahui pasti catatan itu, ketika diberi kesempatan hakim untuk menanggapi keterangan saksi, menjelaskan soal aliran dana yang terjadi pada 2007/2008 itu. Namun, Ketua Majelis Hakim Sujatmiko mencegahnya. ”Itu nanti ada waktunya,” katanya.

”Saya hanya ingin menambahkan keterangan Paijan terhadap keterangan saya. Memang ada data yang tanpa sepengetahuan Paijan, misal untuk pemberian ke anggota DPR,” kata Kosasih.

Sujatmiko menanyakan tentang keterangan saksi bahwa ada pemberian ke DPR berupa bungkusan. ”Apakah isinya uang atau tidak?” tanyanya.

”Iya, maksudnya bungkusan itu (untuk DPR) isinya memang uang,” kata Kosasih. Namun, dia mengaku tidak tahu untuk apa uang itu karena pemberian itu merupakan perintah Jacob.

Sidang pada Rabu (31/10), mantan Sekretaris Dirjen LPE Soekanar juga mengungkap ada aliran dana ke anggota DPR. Soekanar mengaku memberikan Rp 1,5 miliar ke tim penyusun dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi dan RUU Ketenagalistrikan tahun 2007. Dana itu diberikan oleh Kosasih atas perintah Jacob.

Pada persidangan itu, Izrom juga mengungkapkan, ada catatan kertas kuning yang diperlihatkan Kosasih. ”Beliau (Kosasih) bilang ini kertas penting, ini kartu truf beliau. Katanya, kalau beliau terkait, beliau akan bawa nama-nama yang ada di dalam catatan itu,” kata Izrom.

Menurut Kosasih, ujar Izrom, kertas itu dari Jacob Purwono selaku dirjen. ”Kalau sepintas, mirip tulisan tangan Jacob Purwono,” kata Izrom.

Kosasih membenarkan soal catatan kuning itu. (AMR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau