Peradilan MA Tak Beres

Kompas.com - 29/11/2012, 05:19 WIB

Jakarta, Kompas - Penangkapan kembali Hillary Chimezie menunjukkan ketidakberesan peradilan di tingkat Mahkamah Agung. Hillary adalah terpidana kasus narkoba asal Nigeria. Ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Hillary yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung dan majelis kasasi MA. Namun, vonis itu dianulir majelis hakim peninjauan kembali (PK). Hukuman Hillary pun menjadi 12 tahun penjara. ”Penangkapan Hillary menjadi petunjuk masalah yang disinyalir banyak pihak bahwa ada ketidakberesan dalam peradilan di tingkat MA. Karenanya, makin relevan untuk didalami,” tutur anggota Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, Rabu (28/11) di Jakarta.

Penangkapan yang menunjukkan kaliber Hillary sebagai pengedar narkoba dinilai menjadi petunjuk signifikan untuk KY.

Dalam permohonan PK, bukti baru yang diajukan Hillary adalah kliping koran yang memberitakan ketidakcermatan polisi dalam menangani perkara-perkara rumit dan berat. Fenomena polisi salah tangkap dinilai kerap terjadi.

Selain itu, Hillary mengaku tidak mengenal pengedar narkoba yang menjadi saksi kasusnya, yaitu Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan Marlena. Padahal, dari Okoloaja ditemukan 4.500 gram lebih heroin.

Cetakan hubungan telepon antara Hillary dan Okoloaja juga dianggap tidak membuktikan hubungan keduanya karena tidak ada telepon sebagai barang bukti. Hillary pun dianggap sebagai pengusaha pabrik sepatu yang mencari sol sepatu untuk diekspor ke negaranya.

Karena itu, anggota majelis hakim PK Timur Manurung menyatakan, pendapat yang berbeda (dissenting opinion) bahwa semestinya Hillary dibebaskan dari dakwaan. Namun, majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dan anggota lainnya, Suwardi, memutus 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Hillary.

Kasus lain, perkara terpidana pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hanky Gunawan, majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha menganulir hukuman mati Hanky dengan penjara 15 tahun. Bahkan, Yamanie membubuhkan tulisan tangan hukuman 12 tahun alih-alih 15 tahun seperti putusan majelis hakim. Akibatnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap mengeksekusi Hanky dengan 12 tahun penjara.

Kejahatan hukum

Terkait putusan-putusan janggal itu, Suparman menilai MA seharusnya tidak berlindung di balik tameng independensi hakim. Putusan memang independensi hakim. Namun, ketika putusan diambil dengan cara tak adil dan jujur, semestinya putusan diperiksa lagi. Karena itu, mulai saat ini seharusnya hakim agung yang memutuskan perkara-perkara janggal tak diperbolehkan lagi menangani perkara.

”Kalau ditemukan kejanggalan yang secara prosedural dan normatif hukum, itu berarti malapraktik dan harus diproses. Itu kejahatan hukum,” ujar Suparman.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko meminta semua pihak tidak terburu-buru menilai berbagai putusan hakim agung yang ada. ”Kita ikuti dulu prosedurnya,” ujar Djoko.

Kemarin, MA juga menentukan tiga hakim agung yang juga Ketua Muda MA yang akan menjadi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) penentu nasib Achmad Yamanie. Ketiganya adalah Prof Paulus E Lotulong, Moch Saleh, dan Artidjo Alkostar. Adapun empat anggota MKH dari Komisi Yudisial adalah Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Mengenai grasi terhadap terpidana mati narkoba, menurut anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta, tidak bisa dicabut meski terpidana mengulangi perbuatannya, seperti yang diduga terjadi pada terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola.

”Jika terpidana yang mendapat grasi terbukti kembali melakukan tindak pidana, yang bersangkutan harus diadili kembali dan dijatuhkan hukuman yang lebih berat,” kata Frans.

Hal senada dikatakan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. ”Secara konstitusional, grasi tak bisa dicabut,” ujarnya.

Mengenai perlu tidaknya pemberian grasi untuk terpidana narkoba, menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, itu bergantung kebijakan Presiden.

(ina/faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau