Skandal pernikahan aceng fikri

Pramono Minta Mendagri Tegur Bupati Garut

Kompas.com - 03/12/2012, 13:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Bupati Garut Aceng Fikri membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, sikap Aceng tidak etis dilakukan sebagai pemimpin. Ia pun melihat alasan yang dibuat Bupati itu mengada-ada dan terkesan arogan. Seperti diketahui, Aceng menikahi seorang perempuan berusia 19 tahun, FO, pada Juli 2012 lalu. Pernikahan siri itu hanya berlangsung empat hari. Aceng menceraikan FO melalui pesan singkat.

"Ini bicara soal etika dan moralitas seorang pemimpin yang harusnya jadi teladan masyarakat. Memang tidak ada aturan main, tapi tidak etis kalau pernikahan dilakukan dalam waktu empat hari dengan alasan di luar akal sehat," ujar Pramono, Senin (3/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta.

Selain itu, menurutnya, cara Aceng menceraikan FO juga tidak pantas. "Sebagai kepala daerah atau pejabat publik harusnya tindakan yang dilakukan harus diperhitungkan. Saya lihat langsung statement pertama dia (Aceng) ada arogansi seperti punya kekuasaan dan merasa kaya. Padahal itu relatif sekali," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Pramono juga meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menegur Aceng dan mempertanggungjawabkannya kepada publik. "Sekarang Pilkada Garut, ini akan menjadi pembelajaran yang sangat baik kepada masyarakat dalam melakukan pemilihan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Garut Aceng Fikri bersikeras tidak menyalahi aturan saat menikah siri dengan FO. Ia justru menganggap kasus ini sengaja diembuskan lawan politik guna mencemarkan nama baiknya.

"Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak 16 Agustus 2012 dengan surat kesepakatan di atas materai, dengan kompensasi nominal tertentu. Mungkin ada pihak yang mau menghancurkan nama baik saya jelang Pemilihan Bupati Garut 2013 nanti," kata Aceng saat melakukan jumpa pers di Garut, Rabu (28/11/2012).

Sebelumnya tingkah Aceng Fikri menikahi dan menceraikan gadis di bawah umur dalam waktu empat hari, 16-19 Juli 2012, menuai protes. Sebagai kepala daerah, tindakannya dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu untuk mau dinikahi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Pernikahan Bupati Garut

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau