Nazaruddin Bawa Laporan Keuangan Demokrat ke KPK

Kompas.com - 04/12/2012, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2012), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Nazaruddin mengaku membawa sejumlah dokumen keuangan Partai Demokrat yang dulu dilaporkannya kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setiap bulan.

“Dokumen yang saya menjelaskan semua nanti bahwa saya lapor tiap bulan itu kepada Ketua Umum Demokrat di DPP itu ada semuanya, jelaslah. Nanti pas pulang saya tunjukkin,” kata Nazaruddin saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Selebihnya, Nazaruddin tidak berkomentar. Ihwal laporan keuangan ini diungkapkan Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh beberapa hari lalu. Saat itu, Nazaruddin mengaku melaporkan keuangan DPP Partai Demokrat kepada Anas dan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Eddhie Baskoro Yudhoyono.

Laporan tersebut, menurut Nazaruddin, termasuk soal biaya pembuatan kalender partai bergambar wajah Anas Urbaningrum. Biaya pembuatan kalender tersebut, menurutnya, menggunakan uang hasil penggiringan proyek, di antaranya proyek wisma atlet SEA Games, proyek universitas, dan proyek Hambalang. Nazaruddin mengaku sebagai pengumpul uang dari proyek yang diusahakan kader-kader partai, seperti Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Mahyuddin.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru.  Dalam pengembangannya, KPK mengusut pihak lain yang diduga bersama-sama Deddy melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam proses penyelidikan, KPK menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti yang berkaitan dengan aliran dana.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau