Politik

Revisi UU Pilpres, Setgab Terpecah

Kompas.com - 04/12/2012, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Gabungan (Setgab) yang merupakan gabungan partai koalisi pendukung pemerintahan sempat menyatakan sepakat menolak revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden nomor 42 tahun 2008. Namun, dalam rapat pandangan mini fraksi yang dilakukan di Badan Legislasi DPR hari ini, partai-partai koalisi justru tidak satu pikiran.

Yang secara tegas menolak dilakukan revisi terhadap UU Pilpres adalah Partai Demokrat dan Partai Golkar. Subiakto, perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, saat membacakan pandangan fraksi mengungkapkan, Fraksi Demokrat menila perubahan UU Pilpres belum mendesak untuk dibahas.

"Karena kami melihat hal-hal tidak substansial yang dikemukakan untuk diubah. Perubahan undang-undang ini juga masih sarat kepentingan politik praktis dalam Pilpres 2014," ujar Subiakto, Selasa (4/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

Salah satu kepentingan politik praktis yang disoroti Demokrat, lanjut Subiakto, terkait dengan syarat pengajuan capres/cawapres (presidential threshold), metode pencontrengan, kampanye serentak, dan survei. Padahal, Undang-undang Pilpres yang ada sudah cukup mengakomodir hal-hal yang diributkan selama ini dalam pembahasan revisi UU Pilpres.

Sementara itu, Ali Wongso H Sinaga dari Fraksi Golkar yang membacakan pandangan fraksi pohon beringin ini menjelaskan Golkar syarat pengajuan calon presiden dan wakilnya harus ditingkatkan sehingga pasangan capres/cawapres hanya bisa diusung gabungan partai politik yang membuat koalisi yang kuat. "Sehingga, saat terpilih nanti, Presiden bisa menjalankan pemerintahan yang efektif dan optimal," kata Ali.

Sedangkan partai-partai Setgab lain yang justru mendukung revisi UU Pilpres ini adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PAN menilai UU Pilpres perlu diubah untuk mengatur lebih lanjut tahapan pemilihan Pilpres, syarat pengusulan capres, daftar pemilih, sistem kampanye, sumber dana, hingga survei.

Dalam hal syarat pencapresan, PAN mengungkapkan kuota suara nominal harus diturunkan dari yang saat ini 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional.

"Fraksi PAN melihat PT (presidential threshold) yang ideal adalah 15 persen untuk suara kursi parlemen dan 20 persen untuk suara nasional. Dengan demikian, PAN menerima dan menyetujui perubahan RUU Pilpres untuk kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR," kata Ismed Ahmad.

Ahmad Yani dari Fraksi PPP menuturkan, alasan PPP mendukung adanya revisi UU Pilpres ini. PPP bahkan meminta presidential threshold nol persen untuk membuka peluang siapa pun untuk maju sebagai calon RI 1.

"Pandangan PPP soal presidential threshold harus zero. Saat ini, kita belum memberikan ruang calon di luar parpol/gabungan parpol berbeda dengan Pilkada. PPP menilai perubahan UU Pilpres keharusan dan keniscayaan," kata Yani.

Pandangan Fraksi PKB yang dibacakan Anna Mu'awanah juga mengungkapkan perlunya revisi terhadap RUU Pilpres. PKB juga meminta pembahasan RUU ini untuk dibahas pada tingkat berikutnya.

Oposisi sepakat revisi

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, menyatakan sepakat revisi UU Pilpres.. Namun, PDI-P melihat, revisi jangan dilakukan terburu-buru, mengingat masih ada perbedaan pandangan soal substansi isi UU Pilpres.

"Fraksi PDI-P tidak ingin melakukan revisi perubahan undang-undang ini secara terburu-buru meskipun ini harus dilakuakn, tidak boleh tidak. Hanya saja, saya kira kita semua perlu diberikan waktu lebih cukup untuk melakukan pembahasan seksama," kata Arif Wibowo, saat membacakan pandangan Fraksi PDI-P.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau