JAKARTA, KOMPAS.com — Pengungkapan mafia tenaga kerja Indonesia di Malaysia harus menjadi pintu masuk pemerintah kedua negara membongkar tuntas masalah yang terjadi selama ini. Sindikat penyelundup pekerja migran dan perdagangan orang ini diduga beroperasi dengan kedok agen pekerja asing resmi.
Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan hal ini di Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Petugas imigrasi Malaysia menggerebek penampungan 105 pekerja asing tak berdokumen di Bandar Baru Klang, Selangor, Malaysia, dan menangkap 12 pekerja Agensi Pekerjaan (AP) Sentosa, Sabtu (1/12/2012).
Kekhawatiran Migrant CARE saat menemukan iklan "TKI on Sale" bahwa ada sindikat trafficking yang bekerja mendompleng penempatan pembantu rumah tangga (PRT) ke Malaysia terbukti.
"Terbongkarnya sindikat trafficking yang melibatkan Agensi Pekerjaan Sentosa Klang, agen resmi perekrut PRT di Malaysia, adalah salah satu buktinya," kata Wahyu.
Bulan lalu, Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah menemukan selebaran iklan yang mempromosikan tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga di kawasan Chow Kit, Kuala Lumpur. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, juga menerima informasi TKI PRT dipajang di pusat perbelanjaan di Singapura.
Modus promosi TKI PRT yang sangat demonstratif ini melanggar hak asasi manusia karena menjadikan mereka sebagai komoditas.
Dari hasil identifikasi petugas imigrasi, 95 orang di antara korban yang disekap adalah TKI PRT. Mereka menjadi korban penipuan AP Sentosa karena tidak menerima gaji 700 ringgit (Rp 2,2 juta) per bulan sesuai janji. Selain itu, mereka menerima perlakuan tidak layak, seperti makan dijatah di tempat penampungan.
"Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan menelusuri pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang bermitra dengan AP Sentosa. Ada juga kemungkinan keterlibatan pejabat publik dari Indonesia dan Malaysia, ini harus diusut tuntas," kata Wahyu.
Malaysia merupakan negara tujuan utama penempatan TKI. Sedikitnya 2,5 juta TKI bekerja di Malaysia dengan separuh di antaranya tidak berdokumen.
Menurut praktisi bisnis jasa penempatan TKI, Rusdi Basalamah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat lemah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penempatan TKI. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus seperti di Malaysia, bukan baru kali ini melakukannya, tetapi tidak pernah ditindak karena dekat dengan pejabat di Kemenakertrans.
Kondisi ini yang membuat masalah penempatan TKI tidak pernah selesai, terutama di Malaysia. "Paling layak bagi PPTKIS yang melanggar seperti ini adalah mencabut izin usaha supaya prosedur penempatan dan kewibawaan tetap terjaga," kata Rusdi.
Pihak pemerintah sendiri sejauh ini belum merespons serius hasil penggerebekan petugas imigrasi Malaysia tersebut. Bahkan, Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Agus Triyanto, pada Senin (3/12/2012) belum meninjau lokasi kejadian dengan alasan belum mendapatkan izin dari aparat Malaysia.
Sementara itu, di Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, dia masih menunggu laporan Atase Tenaga Kerja di Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.
Menurut Reyna, pemerintah akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk segera melakukan penindakan kepada pihak-pihak yang terbukti terkait ikut melakukan proses penempatan ini. Hal ini termasuk pengawalan yang merupakan upaya pengetatan oleh satuan kerja gabungan Indonesia-Malaysia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang