JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akan segera mengakhiri masa tugasnya pada 1 April 2013. Mahfud pun enggan mencalonkan lagi menjadi hakim konstitusi.
Untuk mempersiapkan penggantinya, Mahfud meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk tim gabungan dan menyeleksi hakim konstitusi. Tim gabungan ini mencakup unsur DPR, pemerintah, hingga Mahkamah Agung (MA) yang berwenang melakukan fit and proper test kepada para calon hakim konstitusi.
"Menurut saya, DPR tidak dalam kapasitas yang cukup untuk menguji hakim MK. Bentuk saja satu tim, seperti dari pemerintah, meski pada akhirnya DPR yang menentukan," kata Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (4/12/2012).
Mahfud mengatakan, pembuatan tim gabungan itu diharapkan bisa membuat seleksi hakim konstitusi menjadi lebih obyektif. Selain itu, unsur pemerintah dan MA juga diharapkan bisa memberikan saran terkait seleksi hakim konstitusi yang mumpuni.
Menurut Mahfud, hal itu perlu dilakukan mengingat latar belakang para anggota Dewan yang beragam, mulai dari ekonomi, politik, hingga hukum. Kemampuan penguasaan bidang konstitusi yang dimiliki para anggota Dewan juga berbeda-beda. "Sehingga, harus ada ukuran yang beda. Itu pandangan saya, sebelum saya meninggalkan MK," kata Mahfud.
Mahfud melihat hakim-hakim konstitusi di MK memiliki integritas yang patut diacungi jempol. Ia pun merasa bangga atas bersihnya hakim-hakim konstitusi dari perbuatan kongkalikong. Mahfud menjelaskan, hakim-hakim konstitusi saat ini bisa dipercaya menggantikan dirinya sebagai Ketua MK.
"MK juga terlalu lekat citranya dengan saya, ini tidak baik juga. Jadi, saya mau MK bisa bergerak sendiri. Hakim-hakim yang ada sekarang bersih-bersih, saya merasa senang di MK dan bangga pernah bekerja di sana. Saya berhenti dalam kondisi yang senang," kata Mahfud.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang