Polri tarik 13 penyidik kpk

Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri

Kompas.com - 05/12/2012, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu dari 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik Markas Besar Polri adalah Komisaris Polisi Novel Baswedan. Kompol Novel diketahui sebagai pimpinan satuan tugas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Ihwal masuknya Novel dalam daftar 13 penyidik yang ditarik itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).

"Iya betul," ujarnya.

Namun, lanjut Busyro, Kompol Novel sudah beralih status menjadi penyidik KPK. Demikian juga dengan lima penyidik lainnya yang masuk dalam daftar penyidik yang habis masa tugasnya November lalu.

"Sebagian ada yang alih status, sebagian ada yang belum. (Yang sudah), ada enam," ujarnya.

Dia mengakui bahwa pimpinan KPK menerima surat dari kepolisian pada 30 November lalu. Dalam surat itu, disebutkan 13 penyidik yang habis masa tugasnya di KPK pada November tahun ini. Di antara 13 penyidik itu, lanjutnya, ada yang sudah bertugas di KPK selama empat tahun, ada juga yang sudah delapan tahun.

"Yang ditarik adalah yang sudah habis masa baktinya, ada yang empat tahun, ada yang delapan tahun," ungkap Busyro.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, penyidik yang sudah bertugas selama empat tahun di KPK dapat diperpanjang masa baktinya hingga empat tahun lagi. Setelahnya, penyidik itu boleh memilih apakah akan kembali ke institusi asalnya atau menjadi pegawai tetap KPK. Penarikan 13 penyidik yang habis masa tugasnya ini menambah daftar panjang penyidik yang meninggalkan KPK. September lalu, kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya. Belakangan, lima penyidik mengundurkan diri dari KPK dan memilih kembali ke kepolisian.

Baca juga:
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau