Komnas PA: Ali Zuin Melanggar UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 05/12/2012, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Ali Zuin Mashar (40), yang merupakan PNS Puslitbang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan melakukan penelantaran terhadap kedua orang anak dan seorang istri yang bernama Sonni Anna (40) yang juga seorang PNS BNP2TKI, telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Saat ditemui dalam jumpa wartawan Rabu (5/5/2012) di Komnas PA Jalan Tb Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Arist Merdeka Sirait mengatakan, "Ali Zuin akan terkena hukuman pidana penjara 15 tahun karena telah menelantarkan kedua anaknya (MF) dan (KD) selama lebih kurang 2,5 tahun," katanya.

Selain itu, Arist juga memaparkan Ali juga melanggar Pasal 4 PP No 45/1990 yang berisi tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjelaskan pegawai negeri pria yang hendak melakukan pernikahan lagi harus mendapat izin tertulis dari pejabat, dan dalam persoalan ini Ali tidak memiliki izin tertulis untuk menikah lagi dengan seorang wanita bernama Mela di Banten, September 2010.

"Harusnya Muhaimin Iskandar mencopot jabatan PNS Ali karena Ali telah melanggar peraturan," kata Arist.

Sebelumnya Sonni Anna telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polrestro Bekasi atas tidakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau