Dugaan pemerasan bumn

Tak Ada Sanksi Berat untuk Anggota DPR Pelanggar Etika

Kompas.com - 06/12/2012, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan empat anggota dewan terbukti melanggar etika terkait kasus permintaan jatah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga anggota dewan lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar etika.

Apa sanksi yang dijatuhkan kepada keempat anggota dewan yang terbukti melanggar etika? Ketua BK DPR M Prakosa tak mau menyebut apa sanksi yang telah diputuskan untuk diberikan kepada keempatnya. Menurut dia, sanksi akan diumumkan setelah keputusan BK itu disampaikan ke fraksi asal anggota masing-masing.

Hanya, kata Prakosa, kategori sanksi yang diberikan tidak ada yang berat dengan pemberhentian tetap. Sanksi hanya tergolong ringan dan sedang.

"Sanksi ringan bisa teguran lisan atau tertulis. Sanksi sedang itu pemindahan yang bersangkutan dari alat kelengkapan atau kalau sekarang menjabat pimpinan alat kelengkapan akan dicopot," kata Prakosa saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Prakosa menambahkan, pihaknya obyektif dalam mengusut perkara itu. Pihaknya menyayangkan tidak adanya data-data dari Menteri BUMN Dahlan Iskan maupun direksi-direksi BUMN untuk menguatkan.

"Bayangan awal, kami dapat bukti setumpuk. Kalau dapat bukti,  akan segera dilanjutkan ke etik. Tetapi, selama penyelidikan, kami tak dapatkan sedikit pun, baik dari Menteri BUMN maupun direksi," kata Prakosa.

Seperti diberitakan, BK menangani tiga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPR terhadap direksi BUMN. Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumaryoto, yang dilakukannya seorang diri terhadap direksi PT Merpati Nusantara Airlines.

Kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dalam sebuah rapat pertemuan pada 1 Oktober antara beberapa anggota Komisi XI dan direksi Merpati. Sejumlah politisi yang diadukan Dahlan Iskan, yakni Zulkilfliemansyah (F-PKS), Achsanul Qosasi, Linda Megawati, Saidi Butar-butar (F- Demokrat), dan I Gusti Agung Ray Wijaya (F-PDI Perjuangan).

Ketiga, kasus dugaan pemerasan Idris Laena terhadap direksi PT PAL Indonesia dan PT Garam. BK dalam proses penyelidikannya sudah memeriksa satu per satu anggota dewan yang diduga memeras dan juga direksi BUMN yang mengaku diperas. BK juga sudah mempertemukan pihak-pihak yang dilaporkan dalam satu forum konfrontasi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau