Kasus Aceng Melebar

Kompas.com - 07/12/2012, 02:51 WIB

Garut, Kompas - Belum lagi tuntas menghadapi tuduhan pelanggaran hukum dan etika atas pernikahan singkatnya dengan FO, Bupati Garut Aceng Fikri kembali dihadapkan dengan kasus baru. Ia kini harus berurusan dengan polisi atas dugaan penipuan terkait dengan pergantian wakil bupati.

Kepala Kepolisian Daerah Brigjen (Pol) Tubagus Anis Angkawijaya, di Bandung, Kamis (6/12), mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa Aceng sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penipuan pada Jumat ini.

Aceng termasuk dalam lima saksi yang diperiksa. Laporan itu diajukan oleh seseorang yang bernama Asep Rahmat Kurnia Jaya. Kasus tersebut berlatar belakang bursa jabatan wakil bupati Garut yang kosong setelah Dicky Chandra mundur dari jabatan pada tahun 2011 lalu.

Dugaan penipuan dan pemerasan itu bermula dari pemberian uang di kediaman Aceng sebesar 25.000 dollar AS (setara dengan Rp 250 juta) dari Asep kepada seorang utusannya pada April 2012. Uang itu sudah disepakati sebagai imbalan agar Asep kelak dipilih menjadi wakil bupati Garut, menggantikan Dicky. Lima hari kemudian, Asep kembali dimintai uang Rp 1,4 miliar untuk memuluskan dari jalur partai ataupun legislatif. Namun, permintaan tersebut ditolaknya.

Belakangan, yang terpilih sebagai wakil bupati adalah Agus Hamdani, anggota DPRD Garut dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul menerangkan, kehadiran Aceng di Mapolda Jawa Barat, Jumat ini, dalam rangka memastikan kebenaran laporan tersebut, termasuk mencari bukti tertulis dari kesepakatan untuk menjadi wakil bupati.

Sementara itu, gelombang demonstrasi terkait nikah singkat (empat hari) Aceng dengan FO kemarin masih terus terjadi. Kali ini, massa pro dan kontra Aceng nyaris bentrok di depan kantor DPRD Garut.

Sekretaris Jenderal Garut Governance Watch Agus Rustandi, antara lain, menyoal sumber dana Rp 250 juta yang dipergunakan untuk nikah bawah tangan dengan FO. Rustandi mengatakan nominal uangnya terlalu besar jika Aceng hanya mengandalkan penghasilan sebagai bupati.

”Harus diusut apakah dana yang digunakan Aceng itu berasal dari APBD atau bukan,” ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Aceng tak banyak berkomentar. Ia menolak jika dituduh menyelewengkan uang negara. ”Tidak, tidak benar kabar itu,” ujarnya singkat.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar masalah yang terkait Bupati Garut diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ia mengingatkan, pemimpin wajib mematuhi norma dan etika yang berlaku.

”Penanganannya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, cepat, tepat, dan adil,” ujar Yudhoyono, di Jakarta Kamis.

Adapun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Aceng tetap bisa diberhentikan dari jabatan bupati meski islah sudah tercapai dengan FO (18).

Aceng bisa dinilai melanggar sumpah dan janji kepala daerah karena tidak menaati peraturan perundang-undangan. Aceng, bisa dianggap melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Perkawinan. Sebagai kepala daerah, Aceng bersumpah untuk menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan perundang-undangan adalah setiap pernikahan harus didaftarkan kepada negara.

Gamawan mengingatkan, kepala daerah juga diwajibkan memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. ”Untuk bisa memproses pemberhentian Aceng, sebanyak dua pertiga peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD Garut harus menyepakati adanya pelanggaran sumpah/janji,” katanya.

Sementara itu, istri Wakil Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Siti Rubaidah (40), melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, Joko Prasetyo. Laporan disampaikan ke Kepolisian Resor Kota Magelang, Kamis. Joko menolak mengomentari hal tersebut.

(ELD/CHE/EGI/ATO/FER/INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau