Skandal proyek hambalang

Andi Mallarangeng, Menteri Aktif Pertama yang Dijerat KPK

Kompas.com - 07/12/2012, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menjadi sejarah baru bagi KPK. Sejak berdiri pada 2003, lembaga antikorupsi itu akhirnya berani menetapkan seorang menteri aktif pada akhir tahun ini.

Andi Mallarangeng merupakan menteri aktif pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Berdasarkan catatan, selama ini KPK seolah menjerat seorang menteri saat statusnya sudah pensiun. Sebut saja mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno; mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah; mantan Menteri Kesehatan, Sujudi; dan Mantan Menteri Kelautan, Rokhim Dahuri.

Hari Sabarno divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di Indonesia. Perbuatan itu dilakukan saat Hari berstatus menteri. Dia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman Hari diperberat menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Bachtiar Chamsyah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004-2006.

Sementara itu, Sujudi diperberat hukumannya menjadi empat tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang diajukan Sujudi. Di pengadilan tingkat pertama, Sujudi hanya dijatuhi penjara dua tahun tiga bulan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur.

Adapun Rokhim Dahuri divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penetapan Andi sebagai menteri aktif pertama yang menjadi tersangka ini sudah diisyaratkan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Dalam diskusi bertajuk "Eksistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Selasa (7/8/2012) lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan hal tersebut.

"Mudah-mudahan ada menteri dalam beberapa bulan ke depan," kata Bambang saat diskusi itu.

Dia menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Pramono Anung, yang juga menjadi pembicara dalam kasus tersebut. Pramono mengapresiasi KPK karena berani menjerat sejumlah pejabat tinggi yang terlibat korupsi. Namun, menurut Pramono, KPK kerap menjerat para pejabat tersebut saat mereka non-job atau tidak aktif lagi.

KPK harus dicontoh
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan bahwa langkah KPK yang berani menetapkan menteri aktif ini patut diapresisi. Bahkan, langkah KPK tersebut, katanya, dapat menjadi contoh bagi institusi penegakan hukum lain agar berani menjerat pembantu Presiden yang masih aktif. "Ini seharusnya dapat ditiru kejaksaan dan kepolisian kalau memang ada indikasi keterlibatan pembantu Presiden, pejabat aktif di pemerintahan, jangan segan juga, apalagi Presiden sudah membuka pintu untuk itu," kata Emerson.

Dia juga menduga, masih ada menteri aktif lain yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi di KPK. "Misalnya kasus-kasus lain kan ada, yang disebut di kasus PON, kasus pengadaan Al Quran," ucap Emerson.

Menteri aktif lainnya?

Berdasarkan catatan Kompas.com, ada sejumlah nama menteri aktif lain yang disebut-sebut dalam suatu kasus di KPK. Sebut saja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Kasus tersebut sudah menyeret dua anak buah Muhaimin ke penjara. Mereka adalah Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

Sejumlah saksi dalam kasus itu mencatut nama Muhaimin. Menurut saksi, suap ke anak buah Muhaimin itu sebenarnya akan diberikan ke Muhaimin sebagai pinjaman untuk membayar tunjangan hari raya para kiai. Terkait kasus ini, KPK menunggu hasil putusan banding Dadong dan Nyoman untuk kemudian menimbang keterlibatan Muhaimin.

Selain Muhaimin, ada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah kereta api bekas dari Jepang. Pun, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono yang beberapa waktu lalu diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus kasus dugaan suap PON Riau.

Akankah ada menteri aktif yang menyusul Andi?  Kita lihat saja.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau