Yamanie Enggan Dikonfrontir

Kompas.com - 11/12/2012, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung, Achmad Yamanie, menolak dikonfrontir dengan saksi-saksi dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (11/12/2012).

Padahal, keterangan Yamanie sangat berbeda ketimbang saat pemeriksaan internal MA. Yamanie juga membantah keterangan saksi lain, seperti Abdul Halim, operator yang mengetik dan mengirimkan putusan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus Effendi Lotulung, dibacakan keterangan Abdul Halim pada pemeriksaan internal terkait putusan peninjauan kembali perkara dengan terpidana narkoba Hanky Gunawan.

Menurut Halim, Yamanie memerintahkannya mengubah putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Putusan diubah setelah ditandatangani majelis hakim.

Peninjauan kembali (PK) perkara pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya ini ditangani Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim, Yamanie sebagai hakim anggota dan pembaca I, serta Nyak Pha sebagai pembaca II.

Perubahan putusan, menurut Halim, akan dikoordinasikan Yamanie dengan ketua majelis hakim. Sementara Yamanie dalam pembelaannya mengatakan, hanya mengoreksi bagian pertimbangan pada draf putusan yang diantarkan panitera pengganti Dwi Tomo dan Abdul Halim.

Koreksi hanya dilakukan untuk pertimbangan hakim dan penambahan "kecuali, sekadar lamanya pidana". PN Surabaya memutus hukuman penjara 15 tahun untuk Hanky, sedangkan di PT Jawa Timur menjadi 18 tahun. Hukuman terhadap Hanky dalam putusan kasasi menjadi vonis mati.

Dalam advisblaad sebelumnya, Yamanie mengatakan mengusulkan hukuman 18 tahun penjara. Hal serupa dengan Nyak Pha.

Ketua Majelis Hakim Imron Anwari menginginkan putusan 15 tahun penjara. Yamanie juga mengatakan, koreksi dilakukan atas permintaan ketua majelis hakim. Dwi Tomo dan Halim adalah staf Imron.

Selain itu, dalam draf terdapat koreksi Imron berupa tanda "acc" dan tanda silang.

Ketika ditanya keberanian untuk dikonfrontir dengan Halim, Soeroso Ono, dan Ketua Majelis Hakim Imron, Yamanie menolak. Kendati demikian, dia menyerahkan kepada majelis kehormatan hakim.

Pendamping Yamanie, Andi Samsan Nganro membenarkan keengganan Yamanie. "Semua terpulang pada Majelis Hakim. Saya hanya mendampingi," ujarnya.

Setelah skors sejenak untuk memanggil ketiga saksi, majelis kehormatan hakim malah menilai keterangan para saksi pada pemeriksaan internal sudah cukup.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau