JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Agung, Achmad Yamanie, menolak dikonfrontir dengan saksi-saksi dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (11/12/2012).
Padahal, keterangan Yamanie sangat berbeda ketimbang saat pemeriksaan internal MA. Yamanie juga membantah keterangan saksi lain, seperti Abdul Halim, operator yang mengetik dan mengirimkan putusan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus Effendi Lotulung, dibacakan keterangan Abdul Halim pada pemeriksaan internal terkait putusan peninjauan kembali perkara dengan terpidana narkoba Hanky Gunawan.
Menurut Halim, Yamanie memerintahkannya mengubah putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Putusan diubah setelah ditandatangani majelis hakim.
Peninjauan kembali (PK) perkara pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya ini ditangani Imron Anwari sebagai ketua majelis hakim, Yamanie sebagai hakim anggota dan pembaca I, serta Nyak Pha sebagai pembaca II.
Perubahan putusan, menurut Halim, akan dikoordinasikan Yamanie dengan ketua majelis hakim. Sementara Yamanie dalam pembelaannya mengatakan, hanya mengoreksi bagian pertimbangan pada draf putusan yang diantarkan panitera pengganti Dwi Tomo dan Abdul Halim.
Koreksi hanya dilakukan untuk pertimbangan hakim dan penambahan "kecuali, sekadar lamanya pidana". PN Surabaya memutus hukuman penjara 15 tahun untuk Hanky, sedangkan di PT Jawa Timur menjadi 18 tahun. Hukuman terhadap Hanky dalam putusan kasasi menjadi vonis mati.
Dalam advisblaad sebelumnya, Yamanie mengatakan mengusulkan hukuman 18 tahun penjara. Hal serupa dengan Nyak Pha.
Ketua Majelis Hakim Imron Anwari menginginkan putusan 15 tahun penjara. Yamanie juga mengatakan, koreksi dilakukan atas permintaan ketua majelis hakim. Dwi Tomo dan Halim adalah staf Imron.
Selain itu, dalam draf terdapat koreksi Imron berupa tanda "acc" dan tanda silang.
Ketika ditanya keberanian untuk dikonfrontir dengan Halim, Soeroso Ono, dan Ketua Majelis Hakim Imron, Yamanie menolak. Kendati demikian, dia menyerahkan kepada majelis kehormatan hakim.
Pendamping Yamanie, Andi Samsan Nganro membenarkan keengganan Yamanie. "Semua terpulang pada Majelis Hakim. Saya hanya mendampingi," ujarnya.
Setelah skors sejenak untuk memanggil ketiga saksi, majelis kehormatan hakim malah menilai keterangan para saksi pada pemeriksaan internal sudah cukup.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang