Basuki Tolak Bantuan Perusahaan Rokok

Kompas.com - 11/12/2012, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menolak bantuan corporate social responsibillity (CSR) yang berasal dari semua perusahaan rokok. Hal ini ia lakukan sebagai bagian dari kampanye mewujudkan Jakarta bebas asap rokok.

"Oke, oke, baik. Kita akan tolak semua CSR dari semua perusahaan berbau rokok," kata Basuki dalam sebuah rapat bersama Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Sikap tegas Basuki ini tak ayal langsung disambut riuh belasan anggota Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok yang mengikuti jalannya rapat. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, semua perusahaan rokok memanfaatkan kewajiban memberi CSR untuk menutupi belangnya. Ia yakin, ada kegiatan promosi dalam pemberian CSR yeng memancing keinginan masyarakat untuk mengonsumsi rokok.

"Coba perusahaan itu, mau enggak salah satu hurufnya diganti atau dihilangkan saat memberi CSR atau ngiklan? Enggak mau kan? Itu cuma pencitraan," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Gayung bersambut karena Basuki mendukung penuh permintaan itu. Basuki siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50/2012. Salah satunya dengan mengeluarkan ancaman mencabut tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) bagi semua PNS di Jakarta yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Kencangnya desakan Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok dikarenakan masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan larangan merokok serta 98 persen hotel dan restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok, mengungkapkan bahwa baru 15.000 lokasi yang mengikuti aturan larangan merokok. Padahal, jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat aturan itu, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum nol persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau