JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2012 lalu memberikan sinyal positif kemungkinan kepemilikan properti untuk pihak asing. Hal tersebut ternyata menimbulkan polemik baru.
Saat ini, beberapa negara di Asia justru tengah mengkaji kembali kebijakan mereka yang permisif terhadap kepemilikan asing. Inilah salah satu dasar polemik tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), Selasa (11/12/2012), Ketua Umum, Ibnu Tadji HN mengatakan, kejadian di China dan Hongkong perlu dijadikan contoh. Pemberlakuan liberalisasi justeru memicu terjadinya backlog perumahan.
"Ketika liberalisasi diberlakukan di China, backlog terjadi lagi. Maka, terjadi moratorium di China. Hongkong juga begitu. Namun, karena tidak dapat dicegah, mereka (China dan Hongkong) menaikkan pajak. Tapi, ternyata pajak tidak memiliki pengaruh signifikan," ujar Ibnu.
Apa yang terjadi di China, lanjut Ibnu, seharusnya menjadi pelajaran bagi Indonesia. Terutama, karena kenyataan, bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami backlog sejumlah 15 juta hunian.
"Siapkah kita membuka keran liberalisasi? Backlog yang besar, berarti tanda tanya besar, apakah kita sanggup. Kita (APERSSI) hanya mempertanyakan kebijakan itu. Sebenarnya, itu yang ingin kita sampaikan," tandas Ibnu.
Ibnu mengtakakan, dengan membuka jalan bagi kepemilikan properti oleh asing di Indonesia, efek domino akan terjadi. Perlahan tapi pasti, liberalisasi properti secara otomatis akan membuat harga properti semakin melambung tinggi.
Bahkan, lanjut dia, saat ini bukan hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak dapat memiliki rumah layak huni. Masyarakat menengah, bahkan menengah atas, berpotensi terkena imbasnya.
Ibnu juga mengutarakan kenyataan yang terjadi di Jimbaran, Bali, saat ini dengan banyaknya kepemilikan liar oleh asing. Menurutnya, saat ini harga satu meter persegi tanah di Jimbaran sudah bernilai Rp 100 juta.
"Bayangkan jika hal tersebut terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Warga lokal justru dapat menjadi 'asing' di wilayahnya sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Housing and Urban Development (HUD) Zulfi Syarif Koto mengatakan, kepemilikan asing hanya terbatas pada hak pakai dan hak sewa. Sampai detik, ini undang-undang agraria belum mengatur hak sewa.
"Soal hunian sedang kita perjuangkan. Artinya, asing hanya boleh menghuni di lantai yang tak bertanah," ujar Zulfi.
"Sebenarnya, hak asing itu yang penting soal hukumnya. Bangunan gedung yang strukturnya kuat itu maksimal 100 tahun. Kalau hunian dikasih 90 tahun juga oke. Tapi mereka (pihak asing) tidak mau diperpanjang-perpanjang. Bisa dipalak," lanjutnya.
Panel Solar, Hemat Memasak untuk 60 Orang Per Hari!
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang