Sekolah Bebas Rokok, Mungkinkah?

Kompas.com - 11/12/2012, 17:21 WIB

KOMPAS.com - Aktivitas merokok di Tanah Air bukan lagi hanya menjadi bagian dari pola hidup orang dewasa. Kini, tak sulit menemukan anak-anak usia sekolah dasar (SD) mengisap rokok dengan santainya. Teladan buruk dari rumah dan sekolah menjadi salah satu penyebabnya.

Semua sekolah di Kota Denpasar sudah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua PGRI Kota Denpasar Nyoman Winata, menyebutkan bahwa penerapan Perda itu akan memaksa setiap orang tak boleh merokok di sekolah.

"Sekolah-sekolah di Denpasar  secara tegas memberlakukan Perda KTR itu sehingga para guru harus tidak merokok di sekolah," katanya di sela workshop terkait pemberlakukan KTR di Denpasar, awal Desember lalu.

Pada acara itu, Winata mengatakan PGRI sempat mendatangi sekolah-sekolah di Denpasar. Para guru sebelumnya sudah diimbau tidak lagi merokok di sekolah, namun masih banyak juga oknum guru yang masih merokok di lingkungan sekolah. Winata menyesalkan hal itu karena menurutnya, sekolah adalah kawasan pendidikan.

Menurutnya, pendidik harus menjadi contoh bagi siswanya. Teladan tidak merokok dari para guru diyakini dapat mendorong agar para siswa tidak berani merokok di sekolah. Menurut Winata, kampanye ini ditekan kepada para pengajar di tingkat SMP, SMA dan SMK.

Kawan sekolah, lanjutnya, termasuk kantin sekolah. Winata mengatakan kantin juga harus menerapkan aturan dalam Perda itu dengan tidak menjual rokok dan menyediakan asbak.

"Kami berpendapat kantin sekolah pun bagian dari pendidikan, maka dari itu kantin harus menjual sesuai dengan kebutuhan siswa saat istirahat, seperti menjual makanan dan minuman saja," ujarnya.

Upaya untuk mensosialisasikan KTR ini sempat disambut dengan usulan dari beberapa sekolah mengenai penyediaan ruang khusus untuk merokok. Namun, PGRI menolak usulan itu karena sekolah yang dimaksud di dalam Perda adalah seluruh area yang masih termasuk kawasan belajar-mengajar.

"Kami sudah ingatkan kepada sekolah-sekolah tidak menyediakan ruang atau tempat bagi perokok. Jika menyediakan ruang tersebut berarti memberikan angin segar bagi perokok," tambahnya.
 "Sekolah harus seteril dari asap rokok dan dilarang merokok di kawasan sekolah. Ini adalah implementasi dari Perda KTR tersebut," tandasnya kemudian.

Anak merokok makin banyak

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan segera memberlakukan Perda mengenai tujuh KTR, yaitu kawasan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, tempat belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, sarana  perkantoran, dan tempat umum. Jika dilanggar, sanksi denda hinga Rp500 ribu atau kurungan tiga bulan menanti.

Asisten Pemerintahan Provinsi Kalsel Suhardjo berharap, Perda ini mampu melindungi warga Kalsel dari paparan  asap rokok, sehingga harapan untuk Kalsel sehat pada 2014 bisa tercapai.

"Saat ini pelaksanaan perda tersebut masih tahap sosialisasi, dan nanti untuk implementasi penyampaian lokasi kawasan tanpa rokok maupun penyediaan tempat khusus untuk merokok dilakukan oleh dinas Kesehatan," katanya, Jumat lalu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Rosihan Adhani mengatakan, hasil riset kesehatan dasar 2011 menunjukkan sekitar 18 ribu anak di Kalsel usia antara lima sampai sembilan tahun adalah perokok. Jumlah perokok muda di Kalsel tersebut setiap tahunnya terus mengalami peningkatan cukup signifikan.

Prevalensi perokok di Kalsel, kata Kepala Dinas Kesehatan, mencapai 30,5 persen dari 3,6 juta penduduk daerah ini. Prevalensi tersebut hampir sama dengan angka nasional 34,7 persen. Dari 30,5 persen tersebut, kata dia, perokok terbesar pada kelompok umur 15-19 tahun, yaitu 41,3 persen, 10-14 tahun sebanyak 17,5 persen dan usia 5-9 tahun sebanyak 1,7 persen. Sedangkan prevalensi perokok di rumah, mencapai 84,7 persen atau jauh diatas nasional sebesar 76,6 persen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau