Jokowi: Pelaksanaan Ganjil-genap Bisa Maju, Bisa Mundur

Kompas.com - 11/12/2012, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerapkan pembatasan pelat kendaraan nomor ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Maret 2013. Namun, saat ditanyakan kepada Jokowi, pelaksanaan peraturan tersebut dapat lebih awal ataupun mundur.

"Ya, sudah saya sampaikan kemarin kurang lebih Maret tahun depan. Tapi, ya semuanya bisa maju bisa mundur. Bisa saja, Januari kalau memang semuanya siap," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Kesiapan penerapan sistem ganjil-genap itu menurutnya harus diimbangi dengan semakin banyaknya persediaan transportasi massal di Jakarta. Jokowi mengatakan, Pemprov DKI telah merencanakan untuk menambah sebanyak 200 unit bus Transjakarta di bulan Januari dan 600 unit di bulan Juni. Kemudian, bus sedang, seperti Metromini dan Kopaja ditambah sebanyak seribu unit.

"Bus-bus yang untuk mendukung kebijakan ini. Buswaynya ditambahin, misalnya bus-bus sedangnya disiapkan. Kalau siap benar, baru jrenggggg..," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga akan terus menambah kajian ekonomi dari penerapan sistem ganjil-genap, kajian sosial dan politiknya. Semua kajian, menurutnya, harus dihitung dan dikalkulasi kembali.

"Sudahlah nanti ini masih diproses, terus kita baru menghitung memberikan dampak ekonominya seperti apa, misalnya penghematan BBM-nya sampai berapa juta liter per hari, itu akan kita hitung. Terus dampak sosialnya yang bagus sekian, yang tidak bagus sekian. Nanti kita sampaikan secara terbuka," kata Jokowi.

Ia juga menjelaskan, peraturan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hanya di mobil pribadi dan belum sampai kepada kendaraan roda dua. Setelah berhasil diterapkan pada kendaraan pribadi, baru ia akan mencoba menerapkannya kepada kendaraan roda dua.

Untuk mengetahui apakah pelat nomor mobil itu ganjil atau genap, akan diambil dari satu digit angka paling belakang dan angka nol akan dihitung sebagai digit genap. Sistem ganjil-genap ini mulai diberlakukan tahun 2013.

Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Untuk wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau