DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

Kompas.com - 13/12/2012, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut terkait kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri didesak bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Pansus harus memutus dengan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan atas dasar desakan pihak luar.

"Jangan karena persoalan ada dua massa, lalu tidak berani ambil sikap. Ini jadi preseden pemerintahan kita ke depan. Laksanakan sesuai norma hukum," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding ketika menerima Pansus DPRD Garut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012 ).

Rapat itu diikuti tujuh anggota Pansus DPRD Garut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Nadiman. Sembilan anggota Pansus lainnya bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri di waktu yang bersamaan.

Dalam rapat, mereka mengaku dilema memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berlangsung selama empat hari serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22). Menurut mereka, ada desakan dari masyarakat Garut yang ingin mempertahankan Aceng sebagai Bupati Garut.

Adapula desakan dari masyarakat yang ingin Aceng dimakzulkan. Kekuatan keduanya disebut berimbang. Padahal, Pansus sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, hingga para ahli.

"Kami dalam posisi yang sulit untuk melangkah, kira-kira apa yang diputuskan. Kami belum bisa simpulkan secara hukum. Karena itu kita minta saran dari bapak-bapak (Komisi III)," kata Nadiman kepada 17 politisi Komisi III.

Sudding menilai apa yang dilakukan Aceng telah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menyatakan, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menjaga etika, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Anggota Komisi III Indra mengatakan, jika benar Fani dinikahi ketika masih berumur 17 tahun, maka hal ini termasuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau memang ada proses pidana, tinggal dilanjutkan. Proses politiknya tergantung DPRD. Semoga DPRD bisa membuat keputusan yang arif," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi III lainnya Ruhut Sitompul berharap Aceng bersikap legowo dengan mengundurkan diri lantaran kepercayaan warga Garut telah hilang. Menurutnya, sulit bagi parpol untuk bersikap lantaran Aceng terpilih melalui jalur independen.

Belakangan, Aceng menjadi pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pascaterbongkarnya kasus nikah siri, Golkar lalu memecatnya. "DPRD perlu waspada, yang saya lihat dia dibackup oleh tokoh agama," kata Ruhut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau