BI Bisa Tolak Izin Buka Kantor Bank

Kompas.com - 14/12/2012, 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia memiliki diskresi untuk menolak atau menerima izin pembukaan kantor bank di daerah tertentu. Pertimbangan keputusan itu demi kepentingan perekonomian nasional. Keberadaan kantor bank diharapkan sejalan dengan arah dan kondisi perekonomian daerah tersebut.

Diskresi itu akan dituangkan Bank Indonesia (BI) dalam pasal-pasal aturan izin berjenjang (multi-license), yang terbit pada akhir Desember ini. Aturan itu menjadi semacam pedoman bagi bank agar pembukaan kantornya diperhitungkan dengan matang.

”Misalnya, ada bank yang ingin membuka kantor di suatu daerah, tapi fokus bisnis bank tersebut tidak sejalan dengan yang sedang dikembangkan daerah itu. Izinnya bisa ditolak,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Diskresi BI itu berlaku bagi semua bank. ”Siapa pun yang mengajukan akan kami lihat lebih dulu,” tutur Irwan.

Sebelumnya Gubernur BI Darmin Nasution menyampaikan, BI akan menetapkan level pengambil keputusan diskresi tersebut. Dengan demikian, tidak setiap orang di BI dapat mengambil keputusan boleh atau tidaknya suatu bank membuka kantor di daerah tertentu.

Aturan izin berjenjang BI membagi bank dalam empat kelompok berdasarkan modal inti. Setiap kelompok memiliki kegiatan usaha yang berbeda.

Dalam pembukaan kantor bank, BI membagi wilayah dalam zona I-VI, yang ditentukan kepadatan kantor bank di daerah tersebut. Modal diperlukan untuk membuka kantor di daerah padat lebih besar dibandingkan dengan di daerah masih longgar. BI juga mengenakan aturan bahwa bank yang membuka tiga kantor di zona I dan II yang relatif padat wajib membuka satu kantor di zona V dan VI yang relatif longgar atau tidak padat.

Data BI per Oktober 2012, ada 120 bank umum dengan 16.067 kantor. Dilihat dari jumlah kantor cabang bank umum, per Oktober 2012 sebanyak 3.412 cabang. Terbanyak di DKI Jakarta (551 cabang), disusul Jawa Timur (410 cabang) dan Jawa Barat (375 cabang). Di Sulawesi Barat ada 14 cabang dan di Gorontalo ada 16 cabang.

Resiprokal

Komisi XI DPR berencana memasukkan aturan resiprokal perbankan ke Rancangan Undang-Undang Perbankan. Saat dimintai komentar soal itu, Irwan Lubis menyatakan, BI mendukung resiprokal tersebut.

”Namun, cara meletakkannya di dalam konstitusi harus dikaji mendalam,” ujar Irwan.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin lalu, Darmin memaparkan, sebenarnya resiprokal sudah dibicarakan di tingkat ASEAN. Tidak ada penolakan di tahapan teknis. Namun, perlu waktu menuju kesepakatan antargubernur bank sentral.

”Prinsip di ASEAN adalah ASEAN Qualified Bank,” ujar Darmin.

Bank yang berkualifikasi ASEAN itu bisa melakukan apa saja di wilayah ASEAN.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini menyatakan, Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 akan mendorong liberalisasi barang, jasa, dan tenaga kerja, termasuk bankir, yang dihadapkan pada intensitas persaingan. Produk yang harus disediakan juga makin kompleks dan berisiko. (idr)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau