KPK : Segera Batasi Transaksi Tunai

Kompas.com - 16/12/2012, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin pemerintah dan Bank Indonesia segera membatasi transaksi tunai. Pembatasan transaksi tunai diyakini bisa menjadi salah satu strategi pencegahan paling ampuh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Minggu (16/12/2012), wacana tentang pembatasan transaksi tunai sudah digulirkan KPK sejak periode pimpinan sebelumnya. Menurut Bambang, pembatasan transaksi tunai bisa efektif untuk menekan terjadinya korupsi.

"Salah satu modus korupsi yang kian marak di Indonesia saat ini adalah cash and carry. Ini kan sebenarnya untuk menghindari deteksi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jika semua transaksi tercatat di bank, maka PPATK akan bisa melacak, untuk apa semua itu digunakan," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, KPK telah mengajak pihak terkait untuk bisa menerapkan aturan pembatasan transaksi tunai ini berdiskusi dan merumuskan ketentuannya. "Kami undang semua pihak terkait untuk mewacanakan ini, mulai dari BI, Menteri Keuangan hingga PPATK. KPK ingin ini bisa dijalankan melalui aturan lembaga dulu, karena belum mungkin kalau digodok melalui Undang-Undang," kata Bambang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau