JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Roki Apris Dianto (29) alias Atok Prabowo telah merencanakan untuk melarikan diri dari rumah tahanan Polda Metro Jaya mengenakan pakaian cadar. Sebelumnya, Roki diketahui meminta bantuan seorang temannya untuk membelikan pakaian itu. Saat itu Roki beralasan, pakaian tersebut untuk diberikan pada sang istri.
"Dia minta dibelikan melalui seseorang, diduga yang menjenguk juga. Dia meminta dibelikan pakaian wanita cadar untuk diberikan pada istrinya," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Roki telah memantau situasi dan kondisi yang kerap terjadi di rutan tersebut. Di mana seringkali banyak pembesuk yang mengenakan cadar. Saat banyaknya pembesuk itulah Roki mengambil kesempatan untuk kabur. Sementara yang membantu Roki melarikan diri diduga hanya satu sampai dua orang saja. "Dugaannya cuma satu atau dua orang saja. Bantuan membelikan baju, yang krusial di situ. Dia berhasil punya satu set lengkap," terang Boy.
Diberitakan sebelumnya, Roki adalah tahanan yang melarikan diri 6 November lalu dari rutan Polda Metro Jaya. Roki berhasil mengelabui petugas menggunakan pakaian wanita bercadar. Pelarian Roki akhirnya berakhir di sebuah bus dalam perjalanan dari Surabaya ke Solo, tepatnya di Terminal Madiun Kota, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) malam.
Selama sebulan lebih melarikan diri, Roki ternyata bersembunyi di Surabaya dan menemui istri mudanya. Untuk menghindari kejaran petugas, Roki pun mengenakan cadar jika berpergian ke luar. Roki juga merencanakan aksi teror di Polsek Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah setelah kabur dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Bom rakitan yang ditemukan di halaman Markas Polsek Pasar Kliwon 20 November 2012 lalu adalah perbuatan Roki dan kawan-kawannya.
Dalam catatan sebelumnya, Roki dan kelompoknya terlibat aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah, pada November hingga Desember 2010. Kelompok Klaten tersebut telah melakukan berbagai aksi teror bom di sekitar wilayah Klaten, antara lain meledakkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja, dan sebuah masjid. Hal itu dilakukan Roki dan kelompoknya untuk menyebar fitnah di masyarakat.
Roki diringkus Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 2011 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Roki divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2011. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang