Jutaan Warga Akan Makin Terjerat Narkoba

Kompas.com - 18/12/2012, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkotika benar-benar mengancam negeri ini. Narkotika semakin merasuk ke banyak lapisan masyarakat dan mewabah. Angka pengguna narkotika tahun 2015 diprediksi mencapai 5,1 juta orang, naik 34 persen dibandingkan dengan pengguna pada 2011.

Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia, tahun 2011 angka prevalensi (pengguna) hanya 2,2 persen (3,8 juta orang), tahun 2012 prevalensi 2,44 persen (4,32 juta orang), tahun 2013 prevalensi 2,56 persen (4,58 juta orang), dan pada 2014 prevalensi 2,68 persen (4,85 juta orang).

Direktur Diseminasi Informasi BNN Gun Gun Siswadi mengingatkan hal itu dalam acara Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba untuk Jurnalis, di Jakarta, Senin (17/12/2012).

Upaya penyelundupan narkotika di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta hingga kini juga masih terjadi. Dari keterangan Kepala Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Oza Olavia, selama tahun 2012, sejak Januari hingga 17 Desember tercatat 36 kasus, dengan barang bukti 25,1 kilogram dan 341 butir berbagai jenis narkotika. Jenis-jenis itu antara lain sabu, ketamin, levometorfan, kokain, mariyuana, dan heroin.

Dari sejumlah kasus tersebut, 36 warga Indonesia ditangkap dan sudah diproses secara hukum. Lainnya, 4 orang berkebangsaan Nigeria dan China, 2 warga negara Malaysia, serta masing-masing 1 warga Brasil, Belanda, dan Sierra Leone.

”Mereka yang ditangkap sudah diproses hukum,” kata Oza, didampingi Wakil Kepala Kepolisian Resor Khusus Bandara Ajun Komisaris Besar Tantan Sulistyana.

Bingkai lukisan

Terakhir, dua wanita warga Indonesia, yaitu DY (32) dan S (30), ditangkap karena diduga jadi kurir narkoba jaringan sindikat internasional. DY ditangkap di Cikarang, Bekasi, sedangkan S ditangkap di Stasiun Kereta Api Manggarai, Jakarta.

DY adalah penerima paket lukisan kiriman dari China, yang belakangan diketahui bahwa di dalam bingkai lukisan itu berisi 350 gram sabu senilai Rp 477 juta.

Setelah ditelusuri, menurut Tantan, DY ternyata terpidana kasus narkoba yang baru keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu karena mendapat pembebasan bersyarat.

Menurut Tantan, petugas masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi bahwa kedua wanita tersebut hanya diperalat sindikat narkoba jaringan internasional.

”DY yang bekerja sebagai kasir salah satu tempat hiburan malam di Jakarta menjalin hubungan dengan seorang kulit hitam. Sejauh mana kedekatan DY dengan pria asing berkulit hitam itu, masih terus diselidiki,” lanjutnya.

Polisi mencurigai orang yang menyuruh DY untuk menerima paket sabu yang dikirim dari China itu masih tinggal di Indonesia. Dugaan ini diperkuat dari keberadaan S yang juga disuruh mengambil paket dari tangan DY di Stasiun Manggarai.

”Untuk mengambil paket ini, DY dan S masing-masing mendapat upah Rp 3 juta,” kata Tantan.

Perbuatan kedua wanita itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Karena barang bukti melebihi 5 gram, DY dan S dipidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar,” ujar Tantan.

Ganja 21 kilogram

Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas Kepolisian Sektor Parung juga berhasil mengamankan 21 paket besar berisi ganja dengan berat lebih kurang 21 kilogram. Paket itu ditemukan di Kampung Babakan Wetan, Kecamatan Parung, Minggu (16/12/2012) malam.

Polisi juga mengamankan kurir ganja tersebut, Iman. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Parung Ajun Komisaris Nelson, Iman mengaku hanya menjadi kurir, sedangkan ganja itu milik Edo. Berdasarkan pengakuan Iman, ia hanya mendapat upah kirim Rp 50.000 per kilogram.

”Dia bertugas mengirim ganja kepada pembeli karena sistem pembayaran ganja langsung kepada Edo. Biasanya mereka janjian melalui telepon untuk menentukan tempat memberikan ganja,” kata Nelson.

Menurut Iman, selain 21 kilogram ganja, sebelumnya dia juga sudah mengantar 9 kilogram ganja kepada lima pembeli dengan harga jual Rp 2,4 juta per kilogram.

Berbagai upaya

Menurut Gun Gun Siswadi, berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, angka prevalensi tahun 2015 itu menjadi 2,8 persen.

Arah pencegahan, antara lain, perlu dilakukan sehingga 97,2 persen penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, angka prevalensi dapat ditekan sampai di bawah 2,8 persen pada 2015.

Selain itu, upaya pencegahan juga perlu dilakukan untuk menjadikan pemakai narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan sosial secara bertahap.

Direktur Advokasi BNN Brigadir Jenderal (Pol) Victor Pudjiadi mengatakan, semua pemangku kepentingan, baik BNN, kementerian terkait, lapisan masyarakat, maupun pers, perlu mencegah agar angka penyalahgunaan narkotika tidak bertambah.

”Jangan sampai penduduk yang belum terkena narkotika, yaitu 97,2 persen, akhirnya terkena narkotika,” kata Victor.

Oleh karena itu, permintaan terhadap narkotika harus ditekan. Caranya adalah perlu ditumbuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk menolak narkotika.

Kalau penolakan masyarakat terhadap narkotika besar dan tumbuh, permintaan terhadap narkotika akan berkurang. Dengan demikian, bandar besar narkotika akan kehilangan pasar di Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, fakta yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya. Para gembong narkoba justru mendapat banyak keringanan hukuman dan kembali melakukan perbuatannya.

Terpidana mati Meirika Franola atau Ola, misalnya, mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah itu, dia justru kembali menjalankan praktik haramnya dari balik penjara.

Belum lama ini, Majelis Kehormatan Hakim juga memecat dengan tidak hormat Hakim Agung Achmad Yamanie. Dia diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik terkait vonis peninjauan kembali (PK) terpidana gembong narkotika, Hanky Gunawan.

Dalam PK, Hanky yang divonis hukuman mati di tingkat kasasi mendapat pembatalan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Namun, dalam amar putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tercatat 12 tahun penjara, bukan 15 tahun penjara. (FER/PIN/GAL)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau