Polri Mulai Selidiki Kasus Hakim Yamanie

Kompas.com - 19/12/2012, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Hakim Agung Achmad Yamanie. Penyelidikan tersebut dimulai dari mencari bukti-bukti pemalsuan dokumen atas putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan

“Ini kita lihat deliknya dulu, ini kaitannya dengan deliknya itu sendiri. Proses dia melakukan kesalahan, kan sudah diproses. Kita dari aspek hukumnya tentu harus punya bukti formal, material harus dipenuhi. Makanya, kita bukan enggak menyidik, tapi kita sedang melakukan penyelidikan, karena kan surat aslinya seperti apa, surat yang dipalsukan seperti apa. Itu kita akan start-nya dari sana,” ujar Sutarman, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012)

Namun, Sutarman mengatakan, motif Yamanie memalsukan dokumen itu belum diketahui. Ia mengaku selalu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam kasus Yamanie. Surat yang dikirimkan KY ke Bareskrim Polri sebelumnya juga tengah dipelajari.

 “Kita sedang bekerjasama dengan MA dan KY untuk proses selanjutnya, apa akan dilarikan ke pidana atau tidak.,” paparnya.

Untuk diketahui, Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan. Yamanie membubuhi tulisan tangan 12 tahun penjara, bukan 15 tahun penjara seperti diputuskan majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari dan hakim anggota Yamanie dan Nyak Pha saat menangani perkara itu.

Akibatnya, putusan peninjauan kembali atas terpidana narkoba, Hanky Gunawan, yang dikirimkan kepada PN Surabaya bertuliskan 12 tahun penjara. Dalam sidang kode etiknya 11 Desember 2012 lalu, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Achmad Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis Kehormatan Hakim menilai pembelaan yang disampaikan Yamanie dalam sidang yang dimulai Selasa (11/12/2012) pukul 09.10 tadi tidak dapat diterima sebab tidak didasarkan pada argumentasi logis dan bukti kuat. Karena itu, majelis hakim yang dipimpin Paulus Effendi Lotulung memutuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hakim Yamanie dan Mafia Peradilan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau