Lima Kejari di Jateng Minim Penanganan Kasus Korupsi

Kompas.com - 22/12/2012, 07:56 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korusi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melansir data adanya lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tanpa prestasi penanganan kasus korupsi. Demikian disampaikan Ketua Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Jumat (21/12/2012).

Data tersebut, ungkapnya, didasarkan pada pengamatan KP2KKN tentang kinerja aparat penegak hukum atas perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang. Sejak Januari hingga akhir Desember 2012, KP2KKN mencatat terdapat lima Kejari yang sama sekali tidak melimpahkah kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kelima Kejari tersebut yakni Kejari Jepara, Kejari Kota Tegal, Kejari Blora, Kejari Kota Pekalongan dan Cabang Kejari Pelabuhan Semarang," katanya.

Eko menambahkan, korupsi sudah menjalar hingga pedesaan dengan presentase yang cukup besar. Ia mencatat tahun ini kasus korupsi pedesaan mencapai 15 persen dari total kasus yang dituntut. "Tapi memang tahun ini menurun dibanding 2011 lalu yang mencapai 24 persen untuk pedesaan," ujarnya.

Sedangkan korupsi di ranah BUMN/BUMD, menurutnya, mengalami peningkatan dari delapan persen di 2011 menjadi 19 persen di 2012 dari total kasus. Korupsi oleh kepala daerah tahun ini mencapai tiga persen dari total kasus yang dituntut di pengadilan. Berdasarkan data di Pengadilan Tipikor Semarang, telah masuk 120 perkara korupsi terhitung hingga November 2012 di luar lima Kejari tersebut.

Kejari Batang menjadi yang terbanyak menangani korupsi yakni dengan 8 berkas, kemudian disusul Kejari Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Grobogan, yang masing-masing menuntut 7 terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Untuk Kejari Kota Semarang sendiri melakukan penuntutan terhadap 5 terdakwa korupsi. Penuntutan di Pengadilan Tipikor tersebut paling banyak yakni pihak swasta, kemudian pegawai negeri sipil (PNS), disusul anggota DPRD dan pegawai BUMN/BUMD.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun dalam keterangannya mengatakan, tidak ada Kejari yang tidak menangani kasus korupsi. "Semua menangani hanya saja ada yang masih pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Jika parameter yang digunakan penuntutan, mungkin belum sampai ke situ," jelasnya.

Ia mencontohkan, Kejari Jepara pada November lalu menerima dua berkas penyidikan kasus korupsi dari penyidik Kejati Jateng. Namun kasus tersebut memang belum masuk ke tingkat penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sepanjang penanganan kasus pada 2012, kejaksaan di bawah Kejati Jateng telah menyelamatkan uang negara sedikitnya Rp 71 miliar.

Seluruh jajarannya telah melakukan 117 penuntutan, dan sebanyak 107 kasus masih dalam proses penyidikan. Saat ini, jumlah perkara menurutnya sudah bukan menjadi target. Kejati Jateng lebih melihat pada upaya optimalisasi penanganan perkara, dengan melihat bobot perkara, peran tersangka serta jumlah kerugian negara. "Jadi kualitas perkara diperhatikan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau