Anak Anggota DPR Ikut Audit Hambalang, Konflik Kepentingan?

Kompas.com - 27/12/2012, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Independensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit proyek Hambalang kembali dipertanyakan. Keberadaan Anggota III BPK Agung Firman Sampurna dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan karena ayahnya, Kahar Muzakir, merupakan anggota DPR yang duduk di Komisi X. Komisi ini bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Soal independensi ini sempat dilontarkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR seiring dengan akan dilakukannya audit investigasi tahap II proyek Hambalang.

Namun, hal ini dibantah Agung. Ia memastikan bahwa keberadaannya tidak akan memengaruhi independensi BPK. "Independensi BPK tidak berkurang sama sekali, bisa kami pastikan dan tidak ada yang namanya konflik kepentingan dalam audit kali ini," ujar Agung, Kamis (26/12/2012), dalam jumpa pers di Gedung BPK, Jakarta Selatan.

Agung mengatakan, audit Hambalang dilakukan pada tahun 2011 atas permintaan Komisi X dan Ketua DPR Marzuki Alie kepada BPK melalui surat tertanggal 8 Desember 2011. Sementara ia dilantik sebagai anggota III BPK pada bulan April 2012. Selain itu, Agung berdalih bahwa proyek Hambalang yang diaudit BPK untuk tahun 2010. Dengan demikian, proses penganggarannya di DPR dilakukan pada tahun 2009.

"Ketika itu, beliau (Kahar Muzakir) orangtua saya itu masih ada di Komisi VII," ujarnya.

Agung menambahkan, pada audit investigasi tahap I proyek Hambalang, dia memang menjadi pelaksana audit dengan memimpin Auditorat Keuangan Negara (AKN) III yang berada di bawahnya. Namun, hal itu atas perintah dari anggota BPK lain, Taufiequrrachman Ruki, yang bertugas sebagai penanggung jawab audit investigasi. Penanggung jawab audit berwenang memerintahkan siapa pun untuk melaksanakan audit investigasi yang diminta.

"Untuk audit investigasi kedua ini, saya sudah tidak aktif. Tapi, keputusan ini bukan karena serangan terhadap pribadi saya atau orangtua saya," ujarnya.

Pada rapat sekitar tiga pekan lalu, lanjut Agung, BPK memutuskan bahwa penanggung jawab audit investigasi tahap II proyek Hambalang adalah Ketua BPK Hadi Purnomo. Sementara yang menjadi pihak pelaksana adalah anggota II BPK Taufiequrrachman Ruki.

"Tanggung jawab penuh diberikan kepada Ketua BPK ini untuk mempermudah proses pengerjaannya karena audit tahap II melibatkan lintas auditor," kata Agung.

Sebelumnya, anggota BAKN DPR Teguh Juwarno mengkhawatirkan kembali adanya intervensi dalam audit proyek Hambalang tahap II yang tengah dilakukan BPK. Teguh menjelaskan bahwa audit Hambalang dikerjakan oleh auditor yang ada di AKN III (anggota keuangan negara). AKN III memang membawahi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Anggota BPK yang ada di AKN III ialah Agung Firman Sampurna.

"Di sisi lain, Komisi X yang akan jadi 'terperiksa BPK' antara lain adalah pimpinan komisi dan pokja anggaran. Salah satu anggota pokja adalah Kahar Muzakir, Banggar Komisi X, yang adalah ayah dari Agung Firman. Apakah bisa dijamin independensinya?" ucap Teguh beberapa waktu lalu.

BPK saat ini masih merampungkan audit investigasi tahap II dalam proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Audit tahap II ini akan menelusuri aliran dana dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Di dalam audit tahap pertama, BPK menemukan indikasi kerugian negara dari sistem multiyears yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kontrak tahun jamak ini pun diindikasikan BPK telah merugikan negara sampai Rp 243,66 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau