JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah semua tuduhan Bupati Garut Aceng Fikri yang melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ia mengatakan, tidak ada kesalahan dalam pernyataannya selama ini seperti yang dituduhkan Aceng.
"Mendagri mengeluarkan pernyataan, ya memang tugasnya. Dia, kan pembina otonomi daerah. Yang mengeluarkan SK Bupati itu Mendagri. Masak enggak boleh?" terang Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Untuk diketahui, melalui Kuasa Hukumnya Eggy Sudjana, Aceng melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Pansus DPRD Garut, serta Pimpinan DPRD Garut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012). Eggy menjelaskan, Mendagri serta Kapuspennya, dan Gubernur Jawa Barat dilaporkan atas pencemaran nama baik Aceng.
"Pertama, Gubernur menyampaikan ke Mendagri, menyampaikan ke Kapuspen bahwa Aceng Fikri mengakui kesalahannya dan harus mundur karena telah melanggar Undang-undang," terang Eggy saat dihubungi, Kamis (27/12/2012).
Padahal menurutnya, Aceng tidak pernah mengakui kesalahannya depan Gubernur Jawa Barat. Eggy mengatakan, saat itu Mendagri juga menganggap Aceng telah melanggar pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Ucapan Mendagri mempengaruhi jalannya sidang paripurna,” jelasnya
Sementara itu, Pimpinan DPRD dan Pansus DPRD Garut dilaporkan karena dianggap telah melanggar tata tertib sidang saat itu. Sidang yang seharusnya tertutup malah terbuka dan dimasuki demonstran. Dalam pelaporannya itu, Aceng membawa sejumlah barang bukti diantaranya hasil cetakan pemberitaan media online.
“Saya bawa bukti hasil dari berita-berita online,” ujarnya.
Aceng pun terancam diberhentikan sebagai Bupati Garut. Eggy menyayangkan pernikahan kliennya diributkan banyak pihak. Menurut Eggy, Aceng dan pihak perempuan pun sudah tidak ada masalah.
“Terlepas kontroversi dia sah. Sebaiknya jangan dipersoalkan, Aceng dan Fani juga sudah damai,” tandasnya
Untuk diketahui, saat ini Aceng diusulkan untuk dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Garut karena menikah hanya dalam waktu empat hari dengan Fany Oktora yang masih berusia 18 tahun. Sebelumnya ia menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai Bupati. Hari ini, Kuasa Hukum Aceng pun Aceng mendatangi Mahkamah Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang