Dilaporkan Aceng, Mendagri Tak Gentar

Kompas.com - 28/12/2012, 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah semua tuduhan Bupati Garut Aceng Fikri yang melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ia mengatakan, tidak ada kesalahan dalam pernyataannya selama ini seperti yang dituduhkan Aceng.

"Mendagri mengeluarkan pernyataan, ya memang tugasnya. Dia, kan pembina otonomi daerah. Yang mengeluarkan SK Bupati itu Mendagri. Masak enggak boleh?" terang Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).

Untuk diketahui, melalui Kuasa Hukumnya Eggy Sudjana, Aceng melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Pansus DPRD Garut, serta Pimpinan DPRD Garut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012). Eggy menjelaskan, Mendagri serta Kapuspennya, dan Gubernur Jawa Barat dilaporkan atas pencemaran nama baik Aceng.

"Pertama, Gubernur menyampaikan ke Mendagri, menyampaikan ke Kapuspen bahwa Aceng Fikri mengakui kesalahannya dan harus mundur karena telah melanggar Undang-undang," terang Eggy saat dihubungi, Kamis (27/12/2012).

Padahal menurutnya, Aceng tidak pernah mengakui kesalahannya depan Gubernur Jawa Barat. Eggy mengatakan, saat itu Mendagri juga menganggap Aceng telah melanggar pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Ucapan Mendagri mempengaruhi jalannya sidang paripurna,” jelasnya

Sementara itu, Pimpinan DPRD dan Pansus DPRD Garut dilaporkan karena dianggap telah melanggar tata tertib sidang saat itu. Sidang yang seharusnya tertutup malah terbuka dan dimasuki demonstran. Dalam pelaporannya itu, Aceng membawa sejumlah barang bukti diantaranya hasil cetakan pemberitaan media online.

“Saya bawa bukti hasil dari berita-berita online,” ujarnya.

Aceng pun terancam diberhentikan sebagai Bupati Garut. Eggy menyayangkan pernikahan kliennya diributkan banyak pihak. Menurut Eggy, Aceng dan pihak perempuan pun sudah tidak ada masalah.

“Terlepas kontroversi dia sah. Sebaiknya jangan dipersoalkan, Aceng dan Fani juga sudah damai,” tandasnya

Untuk diketahui, saat ini Aceng diusulkan untuk dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Garut karena menikah hanya dalam waktu empat hari dengan Fany Oktora yang masih berusia 18 tahun. Sebelumnya ia menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai Bupati. Hari ini, Kuasa Hukum Aceng pun Aceng mendatangi Mahkamah Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau