JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Politik dari politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sayamsuddin Haris menilai Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tak perlu menghiraukan laporan Bupati Garut Aceng Fikri. Mendagri diminta langsung bersikap tegas untuk mencopot jabatan Aceng.
“Enggak usah (menhiraukan laporan Aceng). Bersikap tegas saja,” terang Syamsuddin di Gren Alia Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/12/2012).
Namun ia mengatakan, Aceng tetap memiliki hak untuk membela diri. Menurutnya, keberanian Aceng melaporkan Mendagri ke polisi akibat ketidaktegasan pemerintah menangani kasus pernikahan siri orang nomor satu di Garut itu.
“Perlawanan Aceng itu akibat ketidaktegasan pemerintah, mestinya Mendagri bisa lebih tegas karena wewenang ada pada Presiden. Mendagri bisa memanfatkan posisinya. Lagi pula sudah ada putusan DPRD,” ujarnya.
Untuk diketahui, melalui Kuasa Hukumnya Eggy Sudjana, Aceng melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Pansus DPRD Garut, serta Pimpinan DPRD Garut ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).
Eggy menjelaskan, Mendagri serta Kapuspennya, dan Gubernur Jawa Barat dilaporkan atas pencemaran nama baik Aceng.
“Pertama, Gubernur menyampaikan ke Mendagri, menyampaikan ke Kapuspen bahwa Aceng Fikri mengakui kesalahannya dan harus mundur karena telah melanggar Undang-undang,” terang Eggy saat dihubungi, Kamis (27/12/2012).
Padahal menurutnya, Aceng tidak pernah mengakui kesalahannya depan Gubernur Jawa Barat. Eggy mengatakan, saat itu Mendagri mengatakan Aceng melanggar pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Eggy mengatakan Mendagri sempat salah sebut dalam Undang-undang tersebut dengan mengucap kata 'wajib'. Pada pasal 2 ayat 2 itu sendiri berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu, menurutnya ucapan Mendagri mempengaruhi sidang paripurna untuk kasus Aceng. Aceng pun kini diusulkan untuk dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Gamawan sendiri telah membantah semua tuduhan Aceng.
"Mendagri mengeluarkan pernyataan, ya memang tugasnya. Dia, kan pembina otonomi daerah. Yang mengeluarkan SK kan Bupati itu Mendagri. Masak enggak boleh?" terang Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Sementara itu, Gamawan tetap menilai Aceng melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tetang Perkawinan.
"Pasal 2 ayat 2 itu mengatakan perkawinan dicatatkan. Apa yang salah? Kalau tidak dicatatkan, kan tidak taat pada Undang-undang. Ya, kalau dicatatkan itu Undang-undang wajib namanya. Itu tafsir Saya. Kan, wajib dikerjakan," terangnya.
Kemudian, menurut Gamawan, Aceng juga melanggar pasal lain karena tidak meminta izin pengadilan setempat untuk menikah lagi.
"Yang kedua, pasal 4 kalau mau kawin lagi, harus minta izin ke pegadilan setempat. Dilakukan enggak oleh Aceng? Saya berpendapat ini ada dua pasal yang tidak dikerjakan oleh Aceng sebagai Kepala Daerah. Padahal kepala daerah, kan dalam sumpah jabatannya harus patuh dan taat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang