JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (2/1/2013) pagi, pihak kepolisian mengatakan bahwa hasil tes urine milik Muhammad Rasyid Amrullah (22) menunjukkan hasil negatif terhadap narkotika dan zat-zat terlarang lainnya.
"Ada lima tes, kokain, aphetamin, methametamin, kanabis atau ganja, dan morfin. Semuanya menunjukkan negatif, " kata Kombes Rikwanto.
Namun, saat ditanyakan para wartawan mengenai adanya kemungkinan konsumsi alkohol, Rikwanto menjawab dengan mengambang dan sedikit bercanda. "Ya, masak malam tahun baru minumnya (sirup) ABC atau Orson, " ujar Rikwanto.
Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Rasyid sendiri mulai hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Rasyid terbukti telah melakukan kelalaian dalam mengemudi dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam dikenai hukuman pidana.
"Kami kenakan penyidik Gakum (kenakan) Pasal 283 juncto Pasal 287 Ayat 5 Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman (hukuman) lima tahun ke atas," kata Rikwanto.
Di samping itu, jika nantinya penyelidikan polisi berhasil membuktikan bahwa Rasyid telah berada dalam pengaruh minuman beralkohol, Rasyid adalah pengemudi pertama yang membuka lembaran tahun 2013 dengan kecelakaan maut akibat mengonsumsi alkohol.
Sebelumnya, telah terjadi lima kecelakaan maut akibat minuman keras yang terjadi di Jakarta sepanjang tahun 2012, tiga di antaranya melibatkan Afriyani (Januari), Novi Amelia (Oktober), dan belum lama ini, tepatnya pada Kamis (27/12/2013), kecelakaan terjadi di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Kecelakaan tersebut melibatkan Andika Pradita. Beberapa kecelakaan maut tersebut terjadi akibat pengemudi tengah dalam keadaan mabuk minuman beralkohol (beberapa ditambah dengan mengonsumsi narkoba).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di dalam Tol Jagorawi, Km 3+350, arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid Amrullah menabrak dari belakang Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37). Dua penumpang Luxio tewas dalam peristiwa tersebut, yaitu Harun (57) dan Muhammad Raihan, balita berusia 14 bulan.
Berita terkait, baca :
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang