Dana Abadi Pendidikan Rawan Dikorupsi

Kompas.com - 03/01/2013, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dana pengembangan pendidikan nasional atau dana abadi pendidikan yang sedianya akan digunakan pada 2013 ini kembali mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggaran ini dianggap rawan diselewengkan.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih cukup besar kemampuannya membiayai pendidikan sehingga tidak perlu ada dana abadi ini.

"Sebenarnya, dari penetapan dana saja sudah memicu pertanyaan karena mekanismenya tidak melalui APBN. Ini rawan sekali dipolitisasi dan dikorupsi, apalagi penggunaannya jelang 2014 seperti ini," kata Febri saat jumpa pers Indonesia Education Outlook 2013 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Tidak hanya itu, penetapan anggaran ini juga tidak dilandasi dasar hukum yang kuat. Padahal, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara, termasuk masalah anggaran, harus sesuai dengan undang-undang yang ada agar tidak muncul permasalahan yang berujung merugikan masyarakat.

"Kami tahu banyak program pendidikan yang harus dibiayai dan butuh anggaran yang besar, tapi kenapa harus pakai dana abadi seperti ini," ujar Febri.

ICW juga mengkritik keberadaan Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola pengembangan dana abadi ini. Menurutnya, anggaran semacam ini semestinya dimasukkan saja dalam anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam APBN sehingga dapat diawasi oleh DPR dan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Seperti diketahui, dana pengembangan pendidikan nasional atau dana abadi pendidikan yang digagas sejak 2010 ini diperkirakan telah mencapai Rp 15 triliun. Pemerintah membentuk BLU untuk mengelola dana abadi pendidikan tersebut.

Dana abadi pendidikan dipisahkan dari anggaran Kemendikbud di APBN karena yang dimanfaatkan pengembangan atau bunganya. Penggunaan dana abadi pendidikan hanya diperbolehkan untuk tiga hal, yakni beasiswa pendidikan S-2 dan S-3, penelitian-penelitian untuk skala kepentingan nasional, dan perbaikan infrastruktur pendidikan karena bencana.

Pengelolaan yang terpisah dengan anggaran Kemendikbud ini karena tujuan dari dana abadi agar pihak kementerian dapat menabung dari anggaran fungsi pendidikan tiap tahunnya. Sementara jika digabung dalam APBN, berarti dana tersebut harus dihabiskan dalam setahun masa anggaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau