Kumpulkan Bukti Bermakna

Kompas.com - 08/01/2013, 02:31 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, kasus yang menimpa bocah RI yang meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta. Pihaknya sebagai kepala daerah turut bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan.

”Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Masalah di Jakarta ini sangat kompleks dan saling terkait, bukan hanya masalah fisik, melainkan juga nonfisik. Keamanan memang menjadi masalah besar di Jakarta. Nanti satu per satu kita atasi,” kata Jokowi, Senin (7/1), saat berkunjung ke rumah RI untuk memberikan bantuan.

Pada kesempatan itu juga ditegaskan, Pemerintah Provinsi DKI siap memberikan bantuan kepada orangtua RI jika diminta. Pihaknya sebagai kepala daerah turut bertanggung jawab. Bentuknya dengan memperbaiki pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, terutama bagi warga tidak mampu dan anak-anak korban kekerasan.

Barang bukti berarti

Mengomentari kasus RI, pakar DNA (deoxyribonucleic acid) forensik UI, Prof Herawati Sudoyo, yang dihubungi secara terpisah kemarin mengimbau agar penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berarti dan bermakna. Barang bukti itu misalnya celana dalam korban.

Meski sudah berulang kali dicuci korban, celana dalam itu masih mungkin menyimpan unsur DNA, baik dari sperma, serpihan kulit atau rambut genital pria, maupun bagian tubuh pria yang dicurigai melakukan kejahatan seksual terhadap korban.

”Kami (Lembaga Eijkman, tempat ia bekerja) punya formula tes khusus yang digunakan untuk sampel sedikit atau dalam bentuk trace,” ucap Hera.

Direktur Eksekutif Disaster Victim Identification (DVI) Polri Komisaris Besar Anton Castilani mengatakan, rekan sekerjanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sedang menyiapkan uji DNA sambil menunggu polisi menyerahkan pria yang dicurigai diperiksa DNA-nya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang didukung penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus RI dengan saksama dan proporsional sesuai koridor hukum.

Sejauh ini, tim penyidik belum dapat menentukan kepastian terjadi kejahatan seksual terhadap RI, apalagi tersangka pelakunya.

”Tim penyidik masih tetap harus menunggu hasil visum resmi dari Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan yang menurut rencana akan diterima penyidik hari ini dan visum otopsi dari RSCM. Jadi, penyidikan juga harus berdasarkan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Visum-visum itu untuk kepentingan penyidikan,” kata Rikwanto.

Sampai kemarin siang sudah 14 saksi yang dimintai keterangan atau dilakukan BAP. Mereka adalah seorang polisi yang pertama kali menerima informasi tentang RI serta orangtua, empat kakak, teman kakak, dan teman-teman RI. Keterangan mereka didalami untuk mengetahui kegiatan atau perilaku RI selama tiga bulan terakhir.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dugaan kasus yang menimpa RI mengingatkan bahwa anak di negara ini masih rawan terhadap kekerasan seksual. Kasus ini harus disikapi dengan mengajukan amandemen hukuman anak yang maksimal 15 tahun penjara menjadi seumur hidup untuk memberi efek jera.

”Pasal ini harus diamandemen sehingga hukuman bagi pemerkosa anak bisa dijatuhkan seberat-beratnya seumur hidup. Kami akan segera mengajukan ini ke DPR,” katanya.(mdn/RTS/FRO/WIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau