Upah buruh

Sikap Terlalu Ekstrem Rugikan Hubungan Industrial dan Investasi

Kompas.com - 08/01/2013, 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan kesejahteraan buruh harus berpengaruh positif terhadap produktivitas dan laba perusahaan. Buruh juga harus merespons kenaikan upah dengan terus menyamakan persepsi bersama pengusaha untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan ini di Jakarta, Selasa (8/1/2013). Menurut Muhaimin, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 rata-rata naik 18,3 persen, naik dari tahun 201 2 yang 10,2 persen.  

Pengusaha dan serikat buruh harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan, termasuk dalam penetapan upah di masing-masing perusahaan.

"Kedua pihak harus menyamakan persepsi sehingga produktiv itas meningkat, investasi datang, dan yang paling penting menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Muhaimin.

Penetapan UMP tahun 2013 mulai November 2012 berlangsung alot. Pemerintah daerah menaikkan UMP sesuai permintaan buruh di kawasan industri sedikitnya Rp 2 juta per bulan karena sejak krisis tahun 1999 belum menikmati upah layak.

Sementara pengusaha menolak kenaikan upah terlalu tinggi karena bisa mengganggu kesinambungan sektor industri padat karya. Sedikitnya 1.312 perusahaan di 14 provinsi mengajukan penangguhan UMP 2013 melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sikap ekstrem

Pengusaha menyikapi kenaikan UMP ini dengan memboikot Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Aksi ini membuat forum dialog LKS Tripartit Nasional macet.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Abdul Latief Algaff meminta pengusaha dan buruh tidak mengambil sikap terlalu ekstrem. Menurut Latief, sikap buruh atau pengusaha yang terlalu ekstrem akan merugikan hubungan industrial dan investasi.  

Keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional sebagai forum dialog pengusaha, buruh, dan pemerintah merupakan salah satu bentuk implementasi Konvensi ILO 144.

"Apabila ada perbedaan pendapat yan  sangat tajam di antara buruh dan pengusaha, di sini peran pemerintah menawarkan jalan keluar yang adil dibutuhkan," kata Latief.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta Apindo dan Kadin Ind onesia menghentikan kampanye penangguhan UMP. Menurutnya, kampanye ini bisa memancing unjuk rasa buruh.

Timboel menyarankan, Apindo dan Kadin Indonesia bergerak bersama buruh untuk fokus menolak kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), pungutan liar, menuntut penurunan suku bunga, dan meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian pasar bebas.   

"Sudah saatnya pengusaha dan buruh punya program bersama menuntut pemerintah menyelamatkan industri nasional," kata Timboel. 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau