Tanpa RSBI, Sekolah Jamin Mutu Pendidikan Tak Menurun

Kompas.com - 09/01/2013, 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah putusan pencabutan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah sekolah yang sempat mendapat label RSBI ini mulai bersiap dengan adanya perubahan regulasi. Namun sekolah tetap menjamin kualitas pendidikan tidak akan berpengaruh dengan hilangnya label RSBI ini.

"RSBI-SBI bukan masalah. Mutu pendidikan tetap harus ditingkatkan dan pelayanan pada anak didik tidak boleh berkurang," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikini Jakarta, Bambang Kulup Karnoto, kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013).

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar yang tengah berjalan juga tetap berlangsung seperti biasa. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan MK ini, namun tidak serta merta langsung berubah tanpa ada transisi terlebih dahulu.

"Kami akan melaksanakan keputusan MK. Tapi kami juga menunggu arahan dari provinsi dan pusat untuk selanjutnya," ujar Bambang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 68 Jakarta, Pono Fadlullah. Pasca putusan MK terkait label RSBI, ia mengimbau para guru untuk tetap tenang dan mengajar seperti biasa. Anak didik dan orang tua juga tidak perlu khawatir dengan adanya putusan MK ini.

"Kami tunggu dari provinsi dan pusat. Tapi seperti yang dikatakan oleh Mendikbud, guru dan kepsek tidak perlu resah dengan ini," kata Pono.

"Saat ini KBM tetap berjalan normal. Untuk proses selanjutnya, kami akan cermati dengan baik aturannya," imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai kualitas, I juga mengungkapkan bahwa hilangnya label RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas dari SMA yang berada di wilayah Jakarta Pusat ini. Pasalnya, sekolah ini sudah lama dikenal sebagai sekolah unggulan oleh masyarakat meski tanpa label RSBI.

"Kalau di 68, RSBI atau tidak itu tidak akan berpengaruh pada kualitas. Selama ini masyarakat sendiri yang membuat penilaian sekolah ini unggulan," tandasnya.

Tak boleh turun

Dalam keterangan pers pascapembacaan amar putusan oleh MK, Selasa (8/1/2013), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada tiap jenjang pendidikan tidak boleh menurun meski status sekolah RSBI sudah tidak lagi menempel. Untuk itu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan keluarnya putusan ini.

"Tetap saja bagi orang tua tidak perlu khawatir, anak tetap sekolah seperti biasa. Belajarnya tetap. Guru juga harus tetap semangat. Tanpa RSBI, juga bisa jadi lebih baik," kata Nuh.

MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau