Kepsek di Malang Anggap MK Tidak Komprehensif

Kompas.com - 09/01/2013, 14:13 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus turun status setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan status RSBI karena dianggap tidak sesuai konstitusi.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Malang Aksihari berpendapat putusan MK itu hanya karena ulah beberapa sekolah yang melakukan diskriminasi. Akibatnya menjadi dasar putusan MK.

"MK jelas tidak komprehensif. Dan hanya pada beberapa sekolah saja yang bermasalah. Tidak semua RSBI bermasalah," kata Aksihari,

Pada prinsipnya, RSBI didirikan untuk melayani generasi bangsa. Tidak ada diskriminasi, tegasnya. "Bagi yang tidak mampu tetap akan dilayani, akan mendapat keringanan biaya. Bahkan bisa dibebaskan semuanya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Malang, Sri Wahyuningtiyas, pihaknya tak bisa komentar banyak. "Saya masih akan tunggu kepastian suratnya. Kami hanya pelaksana di daerah. Nantinya apa kata keputusan Kemendiknas," tegas singkat.

Adapun 23 RSBI di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu), yang siap gulung tikar diantaranya SMAN 1 Kota Malang, SMAN 3 Kota Malang, SMAN 4 Kota Malang, SMAN 5 Kota Malang, SMAN 8 Kota Malang, SMAK Kolese Santo Albertus Malang, SMAN 1 Batu, SMAN 1 Kepanjen, SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, SMKN 1 Singosari.

Untuk tingkat SMK diantaranya, SMKN 3 Kota Malang, SMKN 4 Kota Malang, SMKN 5 Kota Malang. Untuk tingkat SMP ialah, SMPN 1 Kota Malang, SMPN 3 Kota Malang, SMPN 5 Kota Malang, SMPN 4 Kepanjen, SMPN 1 Singosari, SMPN 1 Batu.

Sementara itu untuk tingkat SD diantaranya, SDBI Tlogowaru Kota Malang, SDN Tunjungsekar 1 Kota Malang, SDN Kauman Kota Malang dan SDN Ngaglik 1 Batu.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca : MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau