Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Kompas.com - 09/01/2013, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika saat masih berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekolah boleh menarik pungutan dari orangtua siswa, maka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI, sekolah tak boleh lagi melakukan pungutan. Namun dengan gugurnya status RSBI ini, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, menegaskan, aturan tersebut sudah tak bisa lagi digunakan sehingga sekolah tak berhak lagi melakukan pungutan. Hanya saja, semua pungutan tidak langsung dihapus.

"Kalau sesuai aturan memang tidak boleh lagi melakukan pungutan atau iuran. Tapi ini kan masih masa transisi, jadi tak bisa langsung semuanya dihapus," kata Musliar saat jumpa pers pasca putusan MK tentang RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dia yakin bahwa tanpa adanya pungutan berkala dan bantuan dari pemerintah pun, sekolah-sekolah yang sempat menyandang predikat RSBI ini tetap dapat bertahan. Hal ini sudah dibuktikan saat sekolah-sekolah ini belum ditetapkan sebagai RSBI beberapa tahun silam.

"Saya yakin kalau RSBI ini tidak akan kekurangan dana. Jadi apapun keputusannya tetap akan berjalan sekolahnya dan orang tua tidak perlu resah," jelas Musliar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto, mengatakan bahwa meski pungutan nantinya tidak lagi diperbolehkan, tapi bentuk sumbangan sukarela dari orang tua murid yang berfungsi untuk pengembangan pendidikan tetap bisa diterima oleh sekolah.

"Saya yakin orang tidak rela anaknya dididik sembarangan. Karena itu, biasanya orang tua mau menyumbang berapa saja untuk fasilitas," ungkap Suyanto.

"Kalau sumbangan ini tidak bermasalah. Karena bentuknya sukarela untuk nominalnya dan waktunya juga tidak ditentukan. Beda dengan pungutan," tandasnya.

Kemarin, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, putusan MK berdampak pada kembalinya sekolah-sekolah berstatus RSBI ke status sekolah biasa. Segala bentuk pungutan biaya terkait RSBI juga harus dibatalkan.

"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Akil, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!


KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau