Jangan Boikot Tripartit

Kompas.com - 10/01/2013, 05:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Dewan Perwakilan Rakyat merespons serius sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia memboikot Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. DPR meminta pengusaha membatalkan niat tersebut karena bisa membuat forum dialog resmi ketenagakerjaan itu lumpuh.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Rapat pertama tahun 2013 ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf dan dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek Iskandar Maula dan Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani.

”Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi jangan mengabaikan masalah ini. Menakertrans harus persuasif dan proaktif meminta pengusaha kembali duduk dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sehingga dialog masalah ketenagakerjaan tidak macet,” kata Nova.

LKS Tripartit Nasional merupakan forum dialog resmi berisi unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang setiap unsur diwakili 15 orang. Mereka bekerja berdasarkan keputusan presiden selama dua tahun membahas berbagai masalah ketenagakerjaan untuk menjadi masukan bagi pemerintah.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menyatakan menarik diri dari LKS Tripartit Nasional 2012-2014 karena pemerintah mengabaikan masukan pengusaha berkait regulasi sistem alih daya (outsourcing) dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013. Sikap ini didukung Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo B Sulisto, Kompas (26/12/2012).

Menurut Hariyadi, pengusaha yang seharusnya netral membuat keputusan yang lebih memihak buruh. "Menakertrans mengambil kebijakan tanpa melihat rekomendasi perwakilan pengusaha," kata Hariyadi.

Dalam forum ini, Ketua Apindo Hasanuddin Rachman memaparkan kronologi rapat LKS Tripartit Nasional yang menurut dia menunjukkan sikap tidak netral pemerintah.

Anggota LKS Tripartit Nasional dari Apindo, Endang Susilowati, meminta semua pihak tidak saling menyalahkan. "Kami hanya minta klarifikasi, apakah keberadaan kami dalam LKS Tripartit Nasional sekarang hanya pelengkap dan stempel saja?" ujar Endang.

Namun, Iskandar menegaskan, LKS Tripartit Nasional berjalan baik selama ini. "Oleh karena itu, kami juga kaget karena empat kali rapat LKS Tripartit Nasional, wakil Apindo tidak hadir sehingga kami tanya lewat surat resmi," kata Iskandar.

Aksi boikot Apindo menjadi sorotan Ketua DPR Marzuki Alie dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013, Senin (7/1). Marzuki meminta pemerintah mengajak pengusaha duduk bersama serikat buruh lagi untuk berdialog.

"Tolong masalah ketenagakerjaan diselesaikan dengan dialog. Kalau Apindo mengundurkan diri dari LKS Tripartit Nasional, ya berarti tidak ada dialog," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Surya Chandra.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Endang Syarwan Hamid, mempertanyakan penetapan upah minimum oleh kepala daerah yang mengabaikan masukan unsur pengusaha. Menurut dia, hal ini seharusnya tidak terjadi.

"Tidak mungkin upah diterapkan tanpa mempertimbangkan saran Apindo. Kalau tidak ada pengusaha, siapa yang mau membayar upah setelah ditetapkan?" ujar Endang.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, Dhiana Anwar, menegaskan, sistem alih daya harus diatur agar konflik sosial akibat pelanggaran norma ketenagakerjaan seperti di galangan kapal Drydocks di Batam, Kepulauan Riau, tidak terulang kembali. (ham)

Baca juga:
KSPI: Upah Buruh Indonesia Terendah di Asia

Pengusaha Boikot Tripartit
SBY Turun Tangan Membereskan Upah
Buruh dan Era Investasi

Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau