Mendikbud: Penghapusan RSBI Butuh Waktu

Kompas.com - 13/01/2013, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan sistem rintinsan sekolah bertaraf Internasional (RSBI) masih membutuhkan waktu, tidak bisa serta-merta diterapkan. Penghapusan RSBI yang saat ini dilakukan pun baru sebatas penghapusan nama.

"RSBI itu sudah almarhum namanya, proses belajar-mengajarnya masih tetap harus berjalan hingga semester berakhir," ucap Nuh, Minggu (13/1/2013), dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta. Hadir dalam jumpa pers itu Ketua MK Mahfud MD dan Wakil Jaksa Agung Darmono.

Dalam jumpa pers itu, Nuh menyatakan tetap menghormati keputusan MK. Nuh pun mengaku sudah mendapat kesepakatan dengan MK tentang tindak lanjut dari keputusan ini.

"Beliau (Ketua MK) sepakat proses belajar-mengajar tidak serta-merta distop begitu saja. Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan sistem non-RSBI," ucap Nuh.

Untuk siswa yang sudah telanjur ikut program RSBI, Nuh mengatakan, sistem pembelajaran RSBI tetap akan dilakukan hingga semester ini berakhir pada April 2013. "Proses belajar-mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran kemudian," kata Nuh.

MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.

Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan serta pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau