Mesir

Aktivis Harapkan Hukuman Mubarak Diperberat

Kompas.com - 15/01/2013, 02:14 WIB

Kairo, Kompas - Reaksi pro dan kontra muncul dari pakar hukum dan aktivis politik Mesir, Senin (14/1), sehari setelah Pengadilan Tinggi Mesir memutuskan untuk mengadili kembali mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak; putranya, Alaa dan Jamal Mubarak; mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly, dan enam mantan pejabat polisi.

Wartawan Kompas Musthafa Abd Rahman di Kairo, Mesir, melaporkan, sebagian pakar hukum dan aktivis berharap pengadilan ulang menghasilkan vonis hukum lebih berat bagi Mubarak dan kroninya. Namun, sebagian lain khawatir hukuman Mubarak dan kroninya lebih ringan, bahkan dibebaskan.

Pengadilan Tinggi Mesir yang dipimpin Hakim Ahmed Ali Abderrahman, Minggu, menerima permohonan banding tim pengacara Mubarak dan Al-Adly. Mereka mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Juni 2012.

Namun, Pengadilan Tinggi itu juga menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdel Maguid Mahmud, pada saat itu, atas vonis bebas yang diterima enam mantan petinggi polisi Mesir dari tuduhan terlibat pembunuhan aktivis pro-demokrasi pada revolusi Januari-Februari 2011. Revolusi yang berhasil menumbangkan rezim Mubarak itu menewaskan sekitar 850 aktivis pro-demokrasi.

Pengadilan Tinggi Mesir akan memutuskan waktu dan tempat pengadilan ulang Mubarak, kedua putranya, Al-Adly, serta enam mantan petinggi polisi itu dalam waktu dekat.

Bisa diduga

Pakar hukum Ramadhan Batikh, seperti dikutip situs Aljazeera ,mengatakan, keputusan pengadilan untuk mengadili ulang Mubarak dan kroni-kroninya itu sudah bisa diduga. Menurut Batikh, vonis baru atas Mubarak dan kroninya itu bisa saja memperkuat posisi politik Presiden Muhammad Mursi saat ini jika ada bukti baru yang kuat tentang keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan aktivis pro-demokrasi itu.

Ia menambahkan, tim pencari fakta yang dibentuk Mursi mengklaim telah menemukan bukti baru keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan aktivis itu.

Aktivis hukum Muhammad Zarik juga berharap ada bukti baru yang memberatkan Mubarak dan kroninya. Ia meminta jaksa penuntut umum harus waspada dan teliti dalam memeriksa bukti-bakti baru nanti.

Seperti diketahui, citra JPU Abdel Maguid Mahmud sempat tercoreng karena dituduh menghilangkan sejumlah bukti sehingga enam mantan pejabat tinggi kepolisian divonis bebas.

Cemas

Namun, salah seorang pemimpin gerakan pemuda 6 April, Muhammad Adil, cemas jika pengadilan ulang Mubarak dan kroninya malah mendatangkan vonis bebas. Hal itu akan mendorong para aktivis pro-demokrasi kembali turun ke jalan.

Para aktivis pemuda menekan Mursi agar memaksa lembaga negara untuk mencari dan mengajukan bukti baru tentang keterlibatan Mubarak dan kroninya dalam pembunuhan para aktivis pro-demokrasi sehingga mereka mendapat vonis hukum yang lebih adil.

Pakar hukum yang juga juru bicara Partai Wafd, Abdullah al-Maghazi, seperti dikutip harian al-Ahram, mengatakan, pengadilan ulang terhadap Mubarak bisa jadi mendatangkan vonis hukum lebih ringan, bahkan mendapat vonis bebas.

Menurut Maghazi, bukti-bukti yang diajukan untuk perkara Mubarak sejauh ini masih terhitung lemah yang bisa meringankan hukum atau malah mendapat vonis bebas dalam proses pengadilan ulang nanti.

Koordinator Front Perubahan secara Damai Essam Sharif menyampaikan kekhawatirannya ada transaksi tertentu antara Ikhwanul Muslimin dan rezim Mubarak sehingga mantan Presiden Mesir, anak-anak, dan pembantu dekatnya itu diputuskan diadili ulang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau