Pembayaran Wajib Pajak Kakap Turun Rp 67 Triliun

Kompas.com - 15/01/2013, 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembayaran pajak oleh 900 wajib pajak terbesar pada 2012 turun sampai Rp 67 triliun. Ini merupakan implikasi pelambatan perekonomian global yang berimbas sampai ke Indonesia.

”Krisis dunia sudah kena Indonesia. Kami mencatat dalam 10 bulan pertama pada 2012, pembayaran 900 wajib pajak terbesar turun sampai Rp 67 triliun,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (14/1/2013).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak di luar cukai sampai dengan akhir 2012 adalah Rp 835 triliun atau 94,35 persen dari target. Rinciannya adalah pajak penghasilan Rp 464,7 triliun atau 90,5 persen, pajak pertambahan nilai Rp 337,6 triliun atau 100,5 persen, pajak bumi dan bangunan Rp 29 triliun atau 97,6 persen, dan pajak lain Rp 4,2 triliun atau 74,8 persen.

Sektor dengan kontribusi paling dominan adalah manufaktur, pertambangan, keuangan, dan perkebunan. Volumenya menurun akibat krisis global.

Pada 2013, target penerimaan pajak, termasuk cukai, adalah Rp 1.193 triliun. Asumsi rasio pajak 12,9 persen.

Dampak pelambatan ekonomi dunia tersebut, menurut Agus, secara langsung berimplikasi pada turunnya sejumlah harga komoditas. Ini terutama berlangsung pada semester II-2012.

”Setoran pajak penghasilan cenderung menurun dan ini tentu masih akan berlanjut pada 2013,” kata Agus.

Secara khusus, Agus menyoroti sektor pertambangan kelas kecil dan menengah yang minim kontribusi. Pemerintah meyakini masih banyak perusahaan pertambangan yang belum bayar pajak.

Izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah, menurut Agus, adalah 11.000 IUP. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata banyak yang tidak layak karena selama ini tidak membayar pajak dan tidak memiliki nomor wajib pajak.

Royalti yang dibayarkan perusahaan pemegang IUP untuk batubara, kata Agus, lebih rendah daripada perusahaan yang konsesinya didasarkan atas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Pembayaran royalti perusahaan pemegang IUP berkisar 3-7 persen. Sementara pembayaran yang mengantongi PKP2B sekitar 13,5 persen.

”Sudah beberapa kali kami ingatkan kementerian sektor, tetapi belum mendapatkan jawaban sampai sekarang,” kata Agus.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam keterangan pers menyatakan, guna mencapai penerimaan pajak 2013, pihaknya membangun sistem integrasi direktorat jenderal pajak. Tujuannya adalah mengintegrasikan seluruh sistem di semua kantor pajak di Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, kata Fuad, juga terus melakukan penomoran faktur pajak. Pada 2013, penomoran hanya boleh dilakukan oleh otoritas pajak sehingga akan menutup kemungkinan perilaku curang dari pengemplang pajak.

Hal lain yang menjadi penting, Fuad menambahkan, adalah kontrol internal, seperti pengawasan pegawai-pegawai Ditjen Pajak. (K13/LAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau