Kasus suap hakim

Vertigo Akut, Hakim Kartini Minta Berobat di Luar

Kompas.com - 22/01/2013, 12:33 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung mengajukan permohonan agar bisa berobat kepada dokter di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Permohonan disampaikan pada sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/1/2013).

Kartini yang saat ini menghuni Lapas Wanita Kelas II A Bulu Semarang dinyatakan menderita penyakit vertigo akut. Dalam persidangan siang ini, Kartini memang terlihat pucat. Berjalan menuju kursi persidangan atau keluar ruang persidangan pun perlu dipapah.

Salah satu kuasa hukum Kartini, Yohanes Winarto mengatakan, permohonannya itu disampaikan karena dokter di lapas dinilai terbatas dan tidak ahli dalam menangani penyakit yang diderita Kartini. "Sejak sebelum tertangkap atas kasus ini, bu Kartini memang sudah memiliki riwayat penyakit tersebut," kata Winarto.

Permohonan tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk diputuskan. "Ya nanti bentuknya kalau diijinkan pembantaran, tapi ini diserahkan kepada majelis," tambah Winarto.

Pihak majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Suyadi dan Kalimatul Jumro meminta keterangan melalui surat dari dokter lapas jika memang Kartini membutuhkan berobat di luar lapas.

Ifa mengatakan, surat tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan dalam mengabulkan permohonan yang diajukan. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa, hakim memutuskan menolak eksepsi tersebut.

Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah sehingga persidangan akan dilanjutkan. Persidangan kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi yang akan dihadirkan antara lain hakim Pragsono, terdakwa lain Heru Kisbandono, terdakwa lain Sri Dartutik dan salah satu penyidik KPK.

Seperti diberitakan, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak oleh KPK. Selain itu juga ikut ditangkap seorang pengusaha, Sri Dartutik. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau