Narkoba

Polisi Malaysia Bongkar Pabrik Ekstasi

Kompas.com - 22/01/2013, 13:36 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Hukuman terhadap pelaku dan pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Malaysia sesungguhnya sangat keras. Akan tetapi, pelanggar larangan penggunaan narkoba ternyata tak jeri.

Buktinya, polisi Malaysia pekan lalu membongkar sindikat narkoba yang mengoperasikan pabrik pembuat ekstasi di sebuah rumah di Air Itam, Pulau Pinang, serta menangkap tujuh tersangka anggota sindikat dan merampas narkoba senilai 500.000 ringgit (sekitar Rp1,5 miliar).

Wakil Kepala Polisi Pulau Pinang Datuk Abdul Rahman Jaafar, seperti dikutip beberapa media lokal terbitan Kuala Lumpur, Selasa (22/1/2013), mengatakan, dalam serbuan pada Jumat (18/2/2013) sekitar pukul 20.30, polisi merampas serbuk ekstasi seberat 1.275 gram, ketamin 54 gram, sabu 22 gram, dan peralatan serta bahan kimia untuk memproses obat-obat terlarang itu.

"Serbuan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan polisi. Hasilnya, polisi berhasil merampas narkoba senilai 500.000 ringgit," katanya.

"Hasil penyelidikan polisi mendapati anggota sindikat tersebut membuat sendiri ekstasi dan mereka juga menggunakan mesin yang dimodifikasi untuk membuat pil," tuturnya.

Selain serbuk dan peralatan pembuat narkoba, kata Jaafar, polisi juga menyita tiga mobil jenis Toyota Unser, Proton Saga, dan Perodua Myvi dengan nilai total sekitar 130.000 ringgit. Anggota sindikat yang ditahan tersebut terdiri atas lima laki-laki dan dua wanita berusia 19 tahun hingga 44 tahun. Sindikat narkoba itu diduga beroperasi sejak dua bulan lalu.

"Ketika ditahan, semua tersangka tidak melawan. Hasil penyelidikan awal, kami dapati dua tersangka positif menggunakan narkoba dan seorang tersangka memiliki catatan kriminal terkait dengan kepemilikan senjata api," ujarnya.

Narkoba yang diproduksi diduga dijual di pasar lokal dan sindikat itu menjadikan pengunjung klub malam sebagai sasaran. "Saat ini semua tersangka ditahan hingga Jumat untuk membantu penyidikan berdasarkan Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952. Kami juga berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar kediaman mereka untuk menghubungi polisi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau