Gugat MA, Aceng Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Kompas.com - 25/01/2013, 08:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri, melalui kedua pengacaranya, Ujang Suja'i Toujiri dan Eggi Sudjana, menyatakan akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.

"Saya akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun," ujar Eggi saat memberikan keterangan pers di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/1/2013) malam.

Pihak Aceng menyatakan tidak menerima putusan itu dengan alasan perbuatannya sesuai dengan syariat Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran. Eggi menegaskan, pernikahan Aceng dengan Fani Oktora meskipun berlangsung selama empat hari sudah mengacu pada syariat Islam dan dibenarkan oleh Undang-Undang No 1 tahun 1974. Selain itu, kata Eggi, Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan itu dinyatakan sah menurut agama Islam yang diyakininya.

"Saya tidak terima dengan keputusan MA yang memerintahkan saya untuk lengser dari jabatan bupati. Karena apa? Yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan syariat agama Islam dan dijamin kebenarannya oleh Al Quran dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar Aceng didampingi kedua pengacaranya di tempat yang sama, Kamis (24/1/2013) petang.

"Tapi, kenapa Aceng Fikri dinyatakan bersalah? Saya nyatakan ini pelecehan kepada agama Islam dan hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan," tukas Eggi. 

Aceng menyatakan akan mempertahankan jabatannya sebagai bupati bagaimanapun caranya. "Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan tetap berjuang karena itu hak asasi saya untuk membela diri," ujar Aceng.

Atas keputusan pelengseran itu juga, Aceng merasa telah dirugikan karena nama baiknya telah dicemarkan, terlebih lagi Aceng merasa dizalimi karena keputusan MA itu dinilai cacat hukum. Pertama, pergantian seorang pansus dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tanpa melalui paripurna.

"Ini menyangkut sidang etika dari pansus. Sidang harusnya dilakukan secara tertutup, tapi kenapa jadi terbuka untuk umum. Para demonstran yang memengaruhinya datang dan membuat gaduh, bahkan menekan anggota DPRD sehingga apa yang menjadi putusan DPRD sesuai maunya para demonstran. Ini tata tertib dari DPRD sudah dilanggar," bebernya.

Kedua, menyangkut sidang etika dari pansus untuk umum. Masih kata Eggi, Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang No 32 menyatakan dengan jelas anggota DPR tidak dapat dituntut sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib peraturan perundang-undangan.

"Jadi, logika hukumnya sudah memengaruhi yang seharusnya tertutup jadi terbuka. Itu pelanggaran serius terhadap persidangan sehingga harus dinyatakan cacat demi hukum," ujarnya lagi.

Ketiga, lanjut Eggi, sebagai contoh dari para kiai, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Forum Ulama Garut, menjelaskan bahwa fatwa pansus telah melakukan suatu kebohongan. Menurutnya, kebohongan itu dengan mengumpulkan para kiai, kemudian ada tanda tangan sebagaimana yang ada dalam daftar hadir. Daftar hadir itu dibuat seolah-olah para kiai mendukung pelengseran Aceng Fikri.

"Pemalsuan tanda tangan, yang dari H Iip kalau tidak salah. Jadi, kalau secara ilmu hukum, ada beberapa pelanggaran pidana, terutama Pasal 263, 264," jelasnya.

Menanggapi masalah ini, pihaknya sudah melaporkan DPRD ke polisi jauh sebelum adanya putusan MA itu. "Kepada MA tertanggal 26 Desember ini, seharusnya MA mempertimbangkan dong, kenapa tidak sedikit pun kami ini menjadi perhatian," keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk melengserkan Aceng. Dalam pendapat DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etika ketika menikah siri dengan Fani Oktora kemudian menceraikannya dalam waktu empat hari.

Putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) beberapa hari lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

Menanggapi hal itu, baik Eggi maupun pengacara pertama Aceng, Ujang Suja'i Tuojiri, menegaskan bahwa keputusan MA itu bertentangan dengan aturan Islam karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui soal ajaran Islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

"Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran, surat An-Nisa ayat 3, disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian bunyi sumpah jabatan kepala daerah.

Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. Mereka menilai Aceng Fikri telah diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim. Putusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng. Ujang mengatakan, perbuatan Aceng Fikri mengawini Fani Oktora itu terpisah dari jabatannya sebagai bupati, melainkan oleh Aceng Fikri secara pribadi.

"Bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah Aceng Fikri seorang, jadi tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," kata salah satu dari pengacara itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau