Insiden bmw maut

Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Rasyid Rajasa

Kompas.com - 28/01/2013, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung masih meneliti berkas tersangka Rasyid Amrullah Rajasa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Berkas tersebut sebelumnya telah dikembalikan pihak kepolisian pada pertengahan Januari lalu.

"Untuk berkas Rasyid masih dilakukan penelitian kembali oleh penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi saat dihubungi, Senin (28/1/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/1/2013). Berkas putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa itu dinyatakan belum lengkap. Penyidik diminta dapat melengkapi berkas perkara untuk maju ke tahap penuntutan. Setelah itu, kepolisian kembali melimpahkan berkas pada penuntut umum.

Untuk diketahui, Rasyid yang mengemudikan mobil BMW B 272 HR yang menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya, dua orang tewas di tempat, yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Menurut hasil pemeriksaan, Rasyid diduga mengantuk. Putra bungsu Hatta ini pun disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan (3) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 menyangkut masalah kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara Rasyid hingga saat ini belum ditahan polisi. Menurut ayahnya, Hatta Rajasa, Rasyid masih harus menjalani perawatan di rumah karena menderita trauma akibat kecelakaan itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau